TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kepolisian Negara Republlik Indonesia (Polri) memutuskan menolak permohonan banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Dengan ditolaknya banding tersebut, Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat.
Merespon hasil putusan banding yang ditolak, mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi angkat bicara.
Komjen Purn Ito Sumardi mengatakan, dengan putusan banding yang sudah dilakukan maka otomatis Ferdy Sambo dinyatakan sebagai warga sipil.
"Jadi yang bersangkutan itu di PDTH tidak berhak sama sekali untuk mendapatkan hak-hak dari negara melalui Polri ," ucapnya dikutip dari tayangan Kompas TV pagi, Selasa (20/9/2022).
"Dan dia tidak boleh menyandang lagi gelar mantan anggota Polri," sambungnya.
Baca juga: Kariernya Tamat di Tangan Jenderal Bintang 3, Sosok Ferdy Sambo Tetap Bikin Ibunda Brigadir J Trauma
Lebih lanjut, Komjen Purn Ito Sumardi perbuatan Ferdy Sambo berdampak buruk bagi citra kepolisian di mata masyarakat umum.
"Ini pelanggarannya membuat kepercayaan masyarakat atau marwah Polri jadi menurun. Yang membuat prihatin kami semua keluarga Polri," jelasnya.
Tak hanya itu, Komjen Purn Ito Sumardi juga menilai Ferdy Sambo telah melakukan suatu kesalahan fatal.
Adapun kesalahan fatal yang dimaksud adalah membohongi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Yang paling fatal adalah dia (Ferdy Sambo) menyampaikan kepada pak Kapolri laporan-laporan yang tidak benar tentang peristiwa yang sebenarnya. Dia sudah berbohong," jelasnya.
Banding untuk mengulur waktu
Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) menilai upaya banding yang dilakukan Ferdy Sambo tersebut untuk mengulur waktu.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Ferdy Sambo berupaya mengatur siasat terkait kasus yang menjeratnya.
"Banding untuk mengulur waktu untuk lobi-lobi," ungkapnya.
Baca juga: Dua Perlawanan Balik Sambo Berhasil, IPW Khawatirkan Peran FS di Kepolisian: Dia Pegang Informasi