TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon menanggapi langkah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang merevisi aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020.
Pada aturan itu, Panglima TNI merivisi soal aturan penerimaan calon taruna yang baru.
Salah satu yang jadi sorotan fadli Zon yakni batas tinggi badan calon taruna baru yang diturunkan oleh Panglima TNI.
Untuk calon taruna baru pria kini batas tinggi badannya minimal 160 sentimeter.
Hal itu pun langsung direspon oleh Fadli Zon yang justru menilai sebaliknya.
Menurut Fadli Zon, batas tinggi badan calon taruna baru harusnya malah dinaikkan.
Hal itu disampaikan Fadli Zon dalam cuitannya, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: Akui Beda Pendapat dengan Panglima TNI Hal Biasa, Jenderal Dudung Sebut Tak Ada yang Memprihatinkan
Ia menulis cuitan pada Tweet Kompas TV soal langkah Panglima TNI yang merevisi aturan tersebut.
"Panglima TNI Revisi Aturan Penerimaan Taruna, Tinggi Badan Diturunkan Jadi 160 CM," cuit Kompas TV.
Diketahui, alasan Jenderal Andika Perkasa merevisi aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 yakni untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.
"Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Andika Perkasa dilansir dari Kompas TV, Selasa.
Pada Peraturan Panglima TNI Tahun 2020, tinggi badan untuk calon taruna putra yakni 163 sentimeter dan 157 sentimeter untuk calon taruna putri.
Dengan direvisinya Peraturan Panglima TNI terkait penerimaan calon taruna, maka tinggi badan untuk laki-laki turun menjadi 160 sentimeter dan 155 sentimeter bagi calon taruna perempuan.
Selain itu, dalam aturan penerimaan calon taruna yang baru batas usia juga diperbaharui oleh Panglima TNI.
Sebelumnya setiap calon minimal harus berusia 18 tahun, namun kini calon taruna dan taruni yang berusia 17 tahun 8 bulan diperbolehkan ikut mendaftar.