Kabar Artis

Lemas hingga Tangannya Memar, Kondisi Lesti Bikin Keluarga Terpukul, Kakeknya Kini Mengurung Diri

Penulis: khairunnisa
Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi Lesti Kejora usai alami KDRT dari Rizky Billar memprihatinkan. Sang kakek dan nenek sampai mengurung diri di kamar usai mendengar kabar pilu sang cucu, Lesti Kejora

Lesti Ditangani 3 Dokter Spesialis

Sementara itu, orangtua Lesti Kejora hingga saat ini enggan berbicara terkait musibah yang dialami sang anak.

Mereka memilih untuk fokus pada kesembuhan Lesti Kejora yang masih dirawat secara intens di rumah sakit.

Terlebih kini, Lesti Kejora harus ditangani sejumlah dokter usai menjadi korban dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Rizky Billar.

Saat ini istri Rizky Billar itu tengah melakukan perawatan oleh beberapa tiga dokter spesialis untuk melakukan perawatan di RSU Bunda Jakarta.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh dokter yang menangani Lesti Kejora, Puspa h Widyowati.

"Masih dalam perawatan beberapa dokter," kata dr Puspa H Widyowati kepada awak media, Sabtu (1/10/2022).

Lesti Kejora, penyanyi dangdut muda dnegan bayaran manggung fantastis (instagram lestikejora)

Pedangdut satu anak itu bahkan harus melakukan pengecekkan beberapa dokter kesehatan.

Penyebabnya adalah karena Lesti Kejora mengalami cedera di kepala usai adanya dugaan KDRT.

"Dokter THT, dokter Orthopedi dan dokter spesialis saraf untuk cedera kepalanya," pungkas dr Puspa.

Baca juga: Berani Bongkar Masa Lalu Rizky Billar soal Kekasih Transgender, Sosok Satria Mulia Kini Disorot

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.

Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. 
Berdasarkan informasi, KDRT tersebut disebabkan karena dugaan Rizky Billar bersekingkuh.

Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Berita Terkini