Polisi Tembak Polisi

Taktik Baru Bharada E Jelang Sidang Kedua, Ronny Talapessy Siapkan Banyak Ahli Untuk Ringankan Klien

Bharada E tengah menyiapkan taktik baru jelang sidang kedua kasus pembunuhan Brigadir J. Sang pengacara, Ronny Talapessy menyiapkan banyak ahli

Editor: khairunnisa
Youtube/Kompas TV
Bharada E menyiapkan taktik baru jelang sidang kedua kasus pembunuhan Brigadir J. Sang pengacara, Ronny Talapessy menyiapkan banyak ahli 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Siasat baru tengah dirancang kubu Bharada E jelang persidangan kedua kasus pembunuhan Brigadir J.

Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy membeberkan saksi apa yang bisa meringankan kliennya dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ronny Talapessy menyampaikan pihaknya akan mendatangkan sejumlah ahli bidang psikolog, pidana hingga saksi karakter ke persidangan Bharada E.

“Kami akan datangkan ahli, psikolog, kemudian ahli pidana, kemudian saksi meringankan saksi karakter,” kata Ronny Talapessy dikutip dari live streaming Kompas TV, Rabu (19/10/2022).

Menurutnya para saksi meringankan tersebut dapat menjelaskan bagaimana gambaran kondisi kliennya dalam peristiwa yang tak bisa ia hindari itu.

Para saksi tersebut yang nantinya dipercaya kuasa hukum untuk membela Bharada E atas dakwaan.

Baca juga: Daftar 12 Saksi yang Diajukan Keluarga Brigadir J, Ayah Mendiang Yosua Ucap Permintaan Kepada Hakim

“Itu nanti menjelaskan mengenai klien saya seperti apa, itu ada korelasinya. Itu akan jadi bahan pembelaan kami di persidangan,” ucap dia.

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Bharada E bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana itu dilakukan oleh Bharada E bersama Ferdy Sambo, istri Sambo, Putri Candrawathi, serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Bharada E dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Beberkan Saksi Meringankan Bharada E, Ada Ahli Psikolog hingga Karakter

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved