Sebelum Rudapaksa Dua Siswi SMP, 5 Pemuda di Klapanunggal Bogor Cekoki Korban dengan Minuman Keras

Penulis: Vivi Febrianti
Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sering menonton video porno jadi motif lima pria nekat melakukan persetubuhan terhadap dua siswi SMP di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM — Sering menonton video porno jadi motif lima pria nekat melakukan persetubuhan terhadap dua siswi SMP di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Mereka mengaku penasaran ingin memperagakan adegan di film porno yang mereka tonton tersebut.

Kedua siswi SMP yang masih di bawah umur itu digilir oleh para pelaku setelah dicekoki minuman keras hingga mabuk.

Siswi SMP yang jadi korban persetubuhan lima pria itu berinisial PLY (13) dan TS (14).

PLY dan TS disetubuhi oleh kelima perlaku secara bergilir pada bulan September 2022 lalu.

"Tanggal 22 September, kemudian tanggal 24 September dan 25 September, dua orang korban ini telah disetubuhi oleh para tersangka," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).

Menurut AKBP Iman Imanuddin, korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui media sosial.

Setelah mengobrol, mereka pun akhirnya melakukan pertemuan dan pelaku mengakan korban untuk jalan-jalan.

Rupanya, pelaku ini mengjak korban untuk ke salah satu pelaku dan memberikan minuman keras kepada korban.

Baca juga: Sasar Gadis SMP, 5 Orang Bejat di Klapanunggal Bogor Ini Sering Nonton Video Porno

Kedua siswi SMP itu pun dicekoki minuman keras sampai mabuk dan tidak berdaya.

Saat itulah para pelaku melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban secara bergantian.

"Korban secara bergantian disetubuhi oleh para tersangka," kata AKBP Iman Imanuddin.

Dari 5 pelaku, sementara ini Polisi baru menangkap 3 orang dan sisanya 2 orang pelaku masih dalam pengejaran.

Polres Bogor merilis pengungkapan kasus persetubuhan dua siswi SMP anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor yang dilakukan oleh 5 orang kawanan pelaku, Kamis (3/11/2022). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Mereka adalah AM (20), IM (16), RA (16), FF dan A.

Dari kelima pelaku ini, 1 orang pelaku di antaranya sudah tergolong dewasa dan 4 pelaku lainnya masih anak remaja.

Para tersangka kami dikenakan Pasal 81 jo pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 sebagaimana perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Juga pasal 4 ayat 1 huruf b, pasal 4 ayat 2 huruf c dan pasal 6 huruf c UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Ancaman pidananya adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar," ungkap AKBP Iman Imanuddin.

Baca juga: Dua Siswi SMP di Klapanunggal Bogor Jadi Korban Rudapaksa, Digilir Lima Laki-laki

Menurut AKPB Iman Imanuddin, motif pelaku melakukan aksi tersebut yakni karena sering menonton video porno.

"Memang para tersangka ini sering nonton video porno sehingga terinspirasi atau penasaran dengan adegan-adegan di film tersebut kemudian mencoba kepada para korban," kata Kapolres.

Kelima pelaku ini, lanjut dia, salah satunya berstatus sudah dewasa, dan 4 orang lainnya masih berstatus anak atau pelajar yang beberapa sudah berhenti sekolah.

 yang mana dari dari 5 pelaku ini sementara Polisi baru menangkap 3 orang dan sisanya 2 orang pelaku yakni FF dan A masih dalam pengejaran atau buron.

Foto lokasi kejadian persetubuhan terhadap dua siswi SMP gadis anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor yang dilakukan oleh 5 kawanan pelaku, Kamis (3/11/2022) (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Kapolres Bogor mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi aktivitas anak-anaknya dalam hal pergaulan termasuk penggunaan HP.

"Terutama dalam penggunaan smartphone. Begitu deras, begitu mudah informasi-informasi yang masuk baik dari media sosial, internet dan lain-lain sehingga membutuhkan kepedulian dan kepekaan kita untuk memberikan kepedulian, pemahaman dan edukasi untuk lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial dan smartphone," ungkapnya.

Berita Terkini