Modus Pembobol SD di Ciampea Bogor, Pelaku Angkut Barang Curian Sampai Empat Kali

Penulis: Naufal Fauzy
Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan barang bukti terkait kasus pencurian sekolah SD di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Selasa (8/11/2022)

Dalam pengungkapan kasus ini selain barang-barang hasil curian, Polisi juga menyita barang bukti senjata tajam yang digunakan para pelaku berupa 1 bilah golok, 1 bilah celurit dan 1 bilah pedang samurai ditambah temuan barang bukti lain berupa 1 bungkus kecil ganja kering.

Diketahui, para pelaku pencurian sekolah SD di Ciampea ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Berita Terkini