Polisi Tembak Polisi

Pengakuan Baru Kuat Maruf Mengejutkan, Sebut Dugaan Pelecehan Hanya Diketahui Putri dan Brigadir J

Editor: khairunnisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengakuan terbaru Kuat Maruf soal dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi mengejutkan. Hal itu diungkap oleh pengacara Kuat Maruf

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Kuat Maruf: Peristiwa Pelecehan Hanya Putri Candrawathi dan Brigadir J yang Tahu

Berita Terkini