Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Sebanyak 311 orang di Bogor yang didominasi mahasiswa IPB University terjerat pinjaman online (pinjol) dengan kerugian capai Rp 2,1 Miliar setelah menjadi korban dugaan penipuan.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan menjelaskan bahwa para korban ini bukan ditipu oleh pihak penyedia pinjol, tapi penipuan usaha kerja sama yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku inisial SAN.
"Modusnya kenapa terkait dengan pinjol, ini sebenarnya antara korban dengan terlapor ini tidak terkait dengan pinjol awalnya," kata AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).
Lanjut Ferdy, terlapor atau terduga pelaku awalnya menawarkan kerja sama secara online dengan cara dijanjikan bagi hasil sebesar 10 persen.
Tetapi syarat yang diberlakukan terlapor ini, para korban harus mengajukan pinjaman online.
"Ada beberapa pinjaman online yang terdata, di data kami ada lima pinjol," kata AKBP Ferdy Irawan.
Hasil pinjaman online tersebut ditransfer atau diserahkan kepada terlapor SAN dengan iming-iming keuntungan 10 persen tadi.
Namun faktanya setelah para korban mengirim sejumlah dana kepada terlapor dari hasil pinjaman online tersebut, terlapor tidak membayarkan sesuai janji soal keuntungan 10 tersebut.
Imbasnya, para korban pun menjadi terjerat utang dari pinjaman online yang sudah dilakukan sebelumnya.
"Saat ini para korban ini punya kewajiban atau ditagih oleh aplikasi pinjol untuk membayarkan kewajiban mereka yang sudah mereka ajukan sebelumnya," terangnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan terlapor berinisial SAN tersebut yang terancam disangkakan pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan.
Kerugian capai Rp 2,1 Miliar
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan bahwa korban penipuan melibatkan pinjaman online serta mahasiswa IPB turut menjadi korban mencapai 311 orang.
"Berdasarkan pemeriksaan daripada pelapor atau korban, ini jumlah korban yang sudah berhasil didata adalah sebanyak 311 orang," kata AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).
Ferdy menjelaskan rinci, sampai dengan hari ini Polresta Bogor Kota telah menerima 2 laporan Polisi terkait kasus ini.
Kemudian laporan dalam bentuk pengaduan ada 29 laporan pengaduan.
Sementara terlapor atas kasus ini, kata dia, diketahui atas nama inisial SAN yang merupakan non mahasiswa.
"Total uang dari para korban yang tertipu kurang lebih sebesar Rp 2,1 Miliar dari 311 orang korban ini," ungkap AKBP Ferdy Irawan.