TRIBUNNEWSBOGOR.COM - UMP Jabar 2023 belum ditetapkan, begitu pula dengan UMK Bogor 2023.
Namun kemungkinan UMP Jabar 2023 mengalami kenaikan hingga 8 persen.
Lantas, apakah persentase kenaikan UMK Bogor 2023 akan sama?
Pemprov Jabar telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait kenaikan upah buruh.
Hasilnya, pemerintah pusat memutuskan UMP Jabar 2023 ada kenaikan sekitar 8 persen.
Besaran ini memang belum memenuhi tuntutan buruh/pekerja.
Para buruh sepakat menuntut kenaikan upah minimum 2023 sebesar 13 persen.
Namun, angka tersebut dinilai masih terlalu sulit mengingat kondisi ekonomi di Jawa Barat belum sepenuhnya sulit.
Kendati begitu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan upah minimum 2023 naik.
Penetapannya masih mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
Jika melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022.
Lantas berapa kira-kira besarannya?
Baca juga: Menilik Lagi UMK Bogor 2022 dan Perbandingannya se-Jawa Barat, Terendah di Bodebek, 2023 Naik?
Jika pemerintah daerah memutuskan UMK Bogor 2023 sama-sama naik 8 persen, maka akan mengalami kenaikan sekitar Rp 346.419.
Artinya, jika UMK Bogor 2023 naik 8 persen, maka UMR Kota Bogor menjadi Rp 4.676.668 dari Rp 4.330.249.
Sedangkan UMR Kabupaten Bogor akan menjadi Rp 4.554.582 dari Rp 4.217.206.
Buruh tuntut kenaikan UMK Bogor 2023 naik 13 persen
Jelang putusan upah miminum 2023, sejumlah buruh menuntut adanya kenaikan upah.
Pihak buruh menuntut kenaikan upah tahun 2023 sebesar 13 persen, termasuk buruh di Kota Bogor.
Alasannya, karena inflasi terbang akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Buruh pun terjepit dengan makin mahalnya harga kebutuhan pokok.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor, Budi Mudrika.
Ia mengatakan, para buruh di Kota Bogor berharap ada kenaikan upah minimun 2023 sebanyak 10-13 persen.
Menurut Budi, pemerintah harus bisa mengatasi hal tersebut dengan melihat semua realitas yang ada di lapangan saat ini.
Jika, kenaikan UMK Bogor 2023 sebesar 0,7 persen kembali terjadi, menurutnya tidak akan berati bagi para buruh maupun serikat pekerja lainnya.
Baca juga: UMP Jawa Barat 2023 Diprediksi Naik Signifikan, Segini Perkiraan Besaran UMK Bogor Sesuai PP 36
Oleh karena itu, Budi berharap pemerintah lebih realistis dalam menaikkan nominal UMK Bogor 2023.
Supaya buruh sejahtera, Budi menilai UMK Bogor 2023 harus naik 13 persen.
"Supaya sejahtera. 13 persen itu nominalnya 400 ribu. Bisa sampai 400 ribu lah. Cukup lah insyaalah apalagi bensin naik saat ini," jelasnya.
Jika serikat pekerja menuntut kenaikan UMK sebesar 13 persen, maka UMK Bogor 2023 diperkirakan menjadi Rp 4.893.181.
Tak hanya kota Bogor, serikat pekerja di Kabupaten Bogor juga menuntut kenaikan upah tahun 2023 sebesar 13 persen.
Diketahui, saat ini UMK Kabupaten Bogor termasuk upah terbesar ke tiga se-Jawa Barat dengan nilai Rp 4.217.206.
Namun angka tersebut merupakan yang terendah di wilayah Jabodetabek.
Jika kenaikan upah mengikuti tuntutan buruh, maka UMK Kabupaten Bogor berada di kisaran Rp 4.765.442.