TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengubah formula perhitungan upah minimum.
Jika selama ini perhitungan upah minimum diatur PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kini tak lagi berlaku.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membuat peraturan baru dalam penetapan upah minimum, termasuk UMK Bogor 2023.
Lantaran ada penyesuaian formula UMP, maka batas akhir pengumuman UMK Bogor 2023 juga akan diperpanjang.
Diketahui, dalam penetapan upah minimum 2023, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menandatangani peraturan baru.
Saat ini pemerintah menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023, yang ditandatangani pada 16 November 2022.
Dengan begitu, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penentuan upah minimum karena belum memasukkan komponen dampak kenaikan inflasi.
Dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum yakni UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Adanya perubahan peraturan penetapan besaran upah, maka waktu pengumuman UMP pun mundur dari jadwal semula.
Untuk upah minimum provinsi (UMP) 2023, Kemnaker memperpanjang batas akhir pengumuman menjadi 28 November 2022, yang semula 21 November 2022.
Sementara upah minimum kota atau kabupaten (UMK) yang sedianya diumumkan paling lambat 26 November 2022, diundur menjadi maksimal 7 Desember 2022.
Dengan begitu, UMP dan UMK yang baru dapat mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Baca juga: UMP Jabar Diperkirakan Naik 8 Persen, Segini Besaran UMK Bogor 2023 Jika Kenaikannya Sama
Naik 10 persen
Dalam Pemnaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023, mengatur bahwa kenaikan nilai upah minimum 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
Dikutip dari Kompas.com, formulasi perhitungan upah minimum 2023 berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Daerah yang telah memiliki upah minimum, penetapan upah minimum juga dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum.
Sementara itu, bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum, maka terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk penetapan upah.
Pertama, rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.
Kedua, nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota bersangkutan selama tiga tahun terakhir selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.
Baca juga: Menilik Lagi UMK Bogor 2022 dan Perbandingannya se-Jawa Barat, Terendah di Bodebek, 2023 Naik?
Estimasi UMK Bogor 2023
Kemnaker sudah memutuskan jika kenaikan UMP 2023 maksimal sebesar 10 persen.
Kenaikan UMP tak boleh lebih dari 10 persen itu telah mempertimbangkan kondisi sosial ekononmi di setiap daerah.
Dengan penetapan itu, bagaimana estimasi UMK Bogor 2023?
Estimasi UMP Jabar 2023 jika naik 10 persen menjadi 2.025.636,04 dari 1.841.487,31.
Jika pemerintah daerah memutuskan UMK Bogor 2023 sama-sama naik 10 persen, maka akan mengalami kenaikan sekitar Rp 400 ribu-an.
Artinya, jika UMK Bogor 2023 naik 10 persen, maka UMR Kota Bogor menjadi Rp 4.763.279 dari Rp 4.330.249.
Sedangkan UMR Kabupaten Bogor akan menjadi Rp 4.638.926 dari Rp 4.217.206.