TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan merekomendasikan UMK Bogor 2023 naik sebanyak 10 persen.
Usulan kenaikan UMK Bogor 2023 tersebut telah ditulis dalam surat rekomendasi untuk diteruskan kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai bahan pertimbangan.
Iwan Setiawan klaim, rekomendasi kenaikan UMK Bogor 2023 itu sudah sesuai dengan pasal 6 ayat (3) dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 18 tahun 2022.
Dalam Permenaker tersebut dijelaskan bahwa kenaikan upah minimum tidak boleh lebih dari 10 persen.
Jika usulan 10 persen ini diterima oleh Gubernur Jawa Barat, maka kenaikan UMK Bogor 2023 cukup signifikan.
Ada kenaikan sekitar Rp 400 ribu-an dibanding upah minimum tahun lalu.
Upah pada tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 4.217.206, akan menjadi Rp 4.638.926.
Kenaikan ini lebih tinggi dari UMP Jakarta 2023 yang ditetapkan 5,6 persen.
Kendati besaran upah minimun masih tinggi Jakarta yang berada di angka Rp 4.901.798, namun kenaikannya justru lebih tinggi Kabupaten Bogor.
Saat DKI Jakarta menetapkan UMP naik 5,6 persen, PLT Bupati Bogor justru mengusulkan kenaikan UMK 10 persen.
Cara hitung upah minimum
Saat ini pemerintah menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023, yang ditandatangani pada 16 November 2022.
Dalam Pemnaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023, mengatur bahwa kenaikan nilai upah minimum 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
Dikutip dari Kompas.com, formulasi perhitungan upah minimum 2023 berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Baca juga: Sah! UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Berapa UMK Bogor? Ini Jadwal Pengumumannya
Dengan begitu, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penentuan upah minimum karena belum memasukkan komponen dampak kenaikan inflasi.
Dalam Pasal 6 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum yakni UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Daerah yang telah memiliki upah minimum, penetapan upah minimum juga dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum.
Sementara itu, bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum, maka terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk penetapan upah.
Pertama, rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.
Kedua, nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota bersangkutan selama tiga tahun terakhir selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.
(Tsaniyah/Muamarrudin Irfani/TribunnewsBogor.com)
Baca artikel TribunnewsBogor.com lainnya di Google Berita