Pelaku yang sebelumnya dijerat dengan Pasal 285 tentang pemerkosaan, pasal yang disangkakan diubah menjadi Pasal 281 tentang asusila.
Saat ini penyelidikan dan pemeriksaan masih dikembangkan oleh penyidik Pomdam Jaya.
Selain itu, menurut Panglima TNI, berkas temuan barang bukti tambahan juga masih dilaksanakan penyempurnaan.
Sebelumnya diberitakan, Mayor Inf Bagas Firmasiaga dilaporkan melakukan rudapaksa terhadap Letda Caj (K) GER saat Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT di Bali, Selasa - Rabu, 15 - 16 November 2022.
Diceritakan, modus pelaku merudapaksa Letda Caj (K) GER yaitu dengan berpura-pura melakukan koordinasi.
Mayor Inf Bagas Firmasiaga mendatangi langsung kamar Letda Caj (K) GER dengan alasan melakukan koordinasi.
Sebagai junior, Letda Caj (K) GER lantas membukakan pintu dan keduanya duduk di sofa kamar secara terpisah.
Namun karena saat itu kondisi Letnan Dua Caj (K) GER sedang kurang fit, tiba-tiba badannya merasa lemas.
Pada momen tersebut, Mayor BF langsung melampiaskan nafsunya.
Kondisi lemah membuat Letda Caj (K) GER tidak berdaya.
Dirinya baru sadar saat keesokan paginya, ketika terbangun sudah tidak mengenakan busana.
Insiden tersebut membuat Letda Caj (K) GER trauma dan takut akan dibunuh jika bersuara.
Pelaku sendiri diketahui menjabat sebagai wakil komandan di salah satu Detasemen Paspampres.
Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letnan Jenderal Maruli Simanjuntak mengaku sudah memberikan dukungan pada korban pasca-mendapatkan tindak tercela dari Mayor BF.
Baca juga: Prjaurit Kostrad Diduga Dirudapaksa Perwira Paspampres, Komnas Perempuan Minta TNI Dampingi Korban
"Sudah pasti (memberikan dukungan dan pemulihan). Kita harus urus korban," kata Maruli Simanjuntak, Jumat (2/12/2022).