"Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut, tiga tersangka lain berinisial B, C dan I masih dalam pengejaran petugas (DPO), identitasnya sudah kami dapati," tambah Zain.
Gara-gara perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Niat Hati Kencani Wanita Kenalan Dari Medsos, Pria 19 Tahun di Tangerang Bonyok Dikeroyok Suaminya