UMR Kota Bogor 2023 yakni sebesar Rp4.639.429,39.
Angka ini naik dari upah minimum sebelumnya Rp. 4.330.249,57.
Jika dihitung, kenaikan itu secara rinci berkisar diangka Rp 309.179,82 rupiah.
Nominal kenaikan ini sesuai dengan perhitungan yang mengacu pada besaran Infalsi Year of Year (YoY) September 2021 terhadap September 2022 sebesar 6,12 persen.
Selain itu juga ada faktor alfa yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain - lain.
UMK terbaru berlaku per 1 Januari 2023.
Jika UMK Bogor 2023 ada di kisaran Rp 4,6 jutaan, berapa upah minimum kota dan kabupaten Bogor 5 tahun terakhir?
Seperti yang diketahui, UMK Kota Bogor 2022 adalah sebesar Rp 4.330.249,57.
Jika serikat pekerja menuntut kenaikan upah sebesar 13 persen, maka UMK Bogor 2023 diperkirakan menjadi Rp 4.730.249.
Baca juga: UMK Bogor 2023 Naik, Tertinggi Kelima di Jawa Barat
Kendati naik menjadi Rp 4.7 juta, namun besaran UMK Bogor 2023 masih kalah dibandingkan tahun 2019.
Sejak tahun 2017, tercatat besaran UMK Bogor tertinggi adalah tahun 2019.
Di tahun itu, UMK Kota Bogor tembus di angka Rp 3.842.785.
Sedangkan terendah terjadi di tahun 2020 dan 2021 dimana UMK Kota Bogor pernah berada di angka Rp 4.169.806.
Berikut besaran UMK Kota Bogor 5 tahun terakhir dari 2017:
Tahun 2017 : Rp 3.272.143
Tahun 2018 : Rp 3.557.146
Tahun 2019 : Rp 3.842.785
Tahun 2020 : Rp 4.169.806
Tahun 2021 : Rp 4.169.806
Tahun 2022 : Rp 4.330.249
Baca artikel TribunnewsBogor.com lainnya di Google Berita