Ngaku Dihamili Anggota Densus 88, ABG 19 Tahun Tempuh Jalur Hukum

Editor: Yudistira Wanne
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi - Oknum polisi menghamili pacar dan tak mau bertanggungjawab.

Namun, hingga kini EFS tak kunjung mendapat kepastian.

Lapor ke Polda Maluku Utara

EFS yang didampingi kuasa hukumnya, resmi melaporkan Bripda RD ke Bidang Propam Polda Maluku Utara pada Rabu (14/12/2022) kemarin.

"Saya minta saat ini dia diproses hukum saja, karena saat ini tidak ada komunikasi sama sekali," kata EFS, Rabu, dikutip dari TribunTernate.com.

EFS mengaku merasa kecewa dengan pacaranya itu.

Baca juga: Profil Oknum Polisi yang Kepergok Punya Istri 4, Diam-diam Nikah dengan Selebgram hingga Daun Muda

Selama ini, Bripda RD hanya memberikan harapan palus. Bahkan menurut EFS, anggota Densus 88 Polri ini tidak benar-benar menikahinya.

"Dari situ jadi membuat saya, dia hanya memberikan janji palsu. Orang tua dia juga tidak pernah datang."

"Untuk membicarakan masalah ini, saya kan korban. Karena itu saya minta dia bisa diproses secara hukum," tegas EFS.

Penjelasan Polisi

Kasatgaswil Maluku Utara Densus 88 AT Polri, Kombes Pol Johanes Pangihutan Siboro, memberikan penjelasan terkait kasus ini.

Ia menyebut, dalam waktu dekat Bripda RD dipanggil untuk dimintai keterangan.

Meskipun demikian, Johanes belum bisa membeberkan secara lengkap kasus yang membelit Bripda RD.

"Anggota tersebut akan segera kami panggil dan klarifikasi, oleh perwira saya," jelas Johanes singkat, Rabu, dikutip dari TribunTernate.com.

(TribunSumsel)

Berita Terkini