TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Besaran UMK Bogor 2023 telah ditetapkan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengesahkan UMK Bogor 2023 naik 7,18 persen.
Kenaikan UMK Bogor 2023 ini lebih rendah dari usulan Pemkab Bogor sebelumnya yang merekomendasikan 10 persen.
Namun, usulan tersebut ditolak Gubernur Jawa Barat .
Pemprov Jabar memutuskan kenaikan UMK Bogor 2023 paling mentok hanya 7,18 persen.
Kenaikan itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur Nomor : 561.7/Kep.766-Kesra/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
Dengan kenaikan 7,18 persen itu, artinya UMK Bogor 2023 berada di angka Rp 4.520.212,25.
Besaran ini naik Rp 189.963 dari upah tahun 2022 yang sebesar Rp Rp. 4.330.249,57.
Sebelumnya, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengeluarkan surat rekomendasi kenaikan UMK Bogor 2023.
Dalam surat rekomendasi tersebut, Iwan Setiawan merekomendasikan UMK Kabupaten Bogor mengalami kenaikan sebanyak 10 persen.
Dengan begitu, UMR Kabupaten Bogor pada tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 4.217.206, akan menjadi Rp 4.638.926.
UMK Bogor 2023 ini mulai dibayarkan pada 1 Januari 2023
UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Bagi pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK sebagaimana dimaksud, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Perbandingan UMK Bogor, Depok, dan Bekasi, dari Tahun 2022 sampai 2023
UMR Kota Bogor juga mengalami kenaikan.