Polisi Tembak Polisi

Dipuji Mantan Hakim karena Hadirkan Romo Magnis, Pengacara Bharada E Ungkap Fakta: Mereka Sukarela

Penulis: Vivi Febrianti
Editor: Soewidia Henaldi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sempat memuji Bharada E, Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan kini memuji Ronny Talapessy, karena menghadirkan Romo Magnis Suseno sebagai saksi ahli.

Ronny Telapessy pun membenarkan bahwa dirinya tidak kesulitan meminta ketiganya hadir, karena memang para saksi inilah yang ingin memberikan keterangan untuk meringankan Bharada E.

"Betul, karena ini adalah panggilan atas dasar kemanusiaan, melihat adanya ketidak adilan dan mereka terpanggil kemudian mau hadir di persidangan yang yang mulia ini," pungkasnya.

Kesaksian Romo Magnis Suseno

Jadi saksi ahli di pesidangan, Guru Besar Filsafat Moral, Romo Magnis Suseno menilai, terdapat dua unsur yang dapat meringankan Richard Eliezer atau Bharada E terkait tindakannya.

Seperti diketahui, Bharada E menjalankan perintah Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Hal itu disampaikan Romo Magnis Suseno saat dihadirkan tim penasihat hukum Bharada E sebagai ahli meringankan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Romo Magnis berpendapat, unsur pertama yang dapat meringankan adalah kedudukan Richard sebagai anggota Polri berpangkat rendah yakni Bhayangkara tingkat dua atau Bharada.

Menurut dia, pangkat rendah Bharada E yang ketika itu berhadapan dengan Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Porli berpangkat bintang dua, membuatnya terpaksa utuk melaksanakan perintah atasannya tersebut.

“Budaya laksanakan (perintah) itu adalah unsur yang paling kuat,” kata Romo Magnis dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

Baca juga: Saksi Ahli Ungkap 2 Hal yang Bisa Ringankan Hukuman Bharada E, Termasuk Pangkat Rendah Eliezer

Menurut Romo Magnis, perbedaan pangkat antara Bharada E dengan Ferdy Sambo membuat Richard mengalami dilema moral terhadap tindakannya melaksanakan perintah untuk menembak Brigadir J.

Guru Besar Ilmu Filsafat ini juga menilai, unsur meringankan lainnya yakni keterbatasan waktu berfikir ketika mendapatkan perintah dari atasan yang berpangakat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) dengan bintang dua di pundaknya itu.

Menurut Romo Magnis, Bharada E dihadapkan dalam situasi yang membingungkan untuk melaksanakan atau menolak perintah yang secara norma merupakan perintah yang salah.

“Dia (Bharada E) harus langsung bereaksi. Itu dua faktor yang secara etis yang meringankan,” kata Romo Magnis.

“Kebebasan hati untuk mempertimbangkan dalam waktu berapa detik mungkin tidak ada,” ucapnya melanjutkan.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Berita Terkini