TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri mengatakan, tidak menutup kemungkinan bahwa terdakwa Bharada E akan dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Bahkan menurut dia, hukuman maksimal yang akan diberikan kepada Bharada E yakni parcialy responsible atau pertanggungjawaban hanya sebagian.
"Dalam khazanah ilmu psikologi forensik, penilaian tentang tanggung jawab atau criminal responsibility itu ditinjau kepada dua hal, yaitu kognitif kompeten, yaitu bicara tentang pemahaman si terdakwa. Paham tidak dia apa yang dilakukan saat itu," jelas Reza Indragiri dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube tvOneNews, Selasa (27/12/2022).
Kemudian yang kedua, lanjut dia, yakni policional competence, yaitu kehendak yang bersangkutan ketika melakukan aksi pidana tersebut.
"Dengan memperhatikan dua faktor kompetensi ini maka kemungkinannya ada tiga, terkait dengan pertanggung jawaban. Pertama ketika seorang terdakwa dianggap paham dan berkehendak penuh atas perbuatan itu, maka dia dinyatakan criminaly responsible, dia bertanggung jawab penuh, salah total. Pokoknya dianggap salah, sederhananya," beber dia.
Kemudian yang kedua, yakni kebalikannya dari criminaly responsible, yaitu not criminaly responsible.
"Sebaliknya, kalau dia dianggap tidak punya pemahaman dan tidak punya kehendak sama sekali, maka not criminaly responsible, tidak bertanggung jawab secara pidana, tidak bersalah," jelasnya.
Kemudian yang ketika, yang juga menjadi kompleks yakni ada dinamika antara pemahaman dan kehendak, dengan gradasi yang berbeda-beda.
"Kalau situasinya di tengah ini, berarti ada kemungkinan dia ada di parcialy responsible. Dia bertanggung jawab secara pidana, tapi pertanggung jawabannya hanya sebagian," kata dia.
Pada parcialy responsible ini, lanjut dia, sebagian itu bisa jadi artinya setengah, sepertiga, atau seperempat.
"Tapi pada Richard Eliezer, karena penasihat hukum meminta judgement dari saya, bahwa hitung-hitungan di atas kertas tampaknya Richard Eliezer ini adalah maksimal parcialy responsible. Tapi tidak menutup kemungkinan criminaly responsible, dinyatakan tidak bersalah," ujarnya.
"Kalau misalnya kita pertimbangkan ada unsur pemaaf, ada unsur penghapus, hal-hal yang meringankan dan seterusnya. Itu juga yang akan menjadi pertimbangan majelis hakim," tambah dia.
Baca juga: Sebut Bharada E Tak Bisa Dipidana, Mantan Hakim: Dia Hanya Alat
Menanggapi hal itu, Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang membantahnya.
Sebab menurut dia, Bharada E memiliki kesadaran penuh untuk menolak perintah tersebut.
"Artinya begini, apakah yang bersangkutan itu punya pengetahuan dalam fakta persidangan. Misal Richard sempat dua kali berdua, artinya kalau orang berdoa, dia memahami betul tindakan yang mau dilakukan itu adalah tindakan keliru, salah bahkan dosa, makanya dia sampai berdoa," jelasnya.
Setelah mengetahui, kata dia, faktanya Bharada E tetap melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
"Tapi kemudian setelah dia memahami, mengetahui itu, dia tetap melaksanakan niatnya menembak korban Yosua," kata dia.
"Artinya menurut saya itu justru menjadi fakta tersendiri, mengkonformasi bahwa memang Richard sebagai seseorang yang dewasa, 24 tahun, cakap, punya kemampuan berpikir, akal pikirannya bekerja dengan baik, dan pada saat dia diharapkan mengambil keputusan yang benar, tetapi dia mengambil keputusan yang keliru juga," bebernya.
Hal ini, lanjut dia, terlepas bahwa ada nanti aspek yang meringankan bahwa dia diminta oleh orang lain melakukan itu.
"Dalam hal ini Ferdy Sambo (yang memerintahkan), itu adalah pertimbangan-pertimbangan yang meringankan," tandasnya.
Soal beban pertanggung jawaban yang dinilai tadi, seberapa dalam pengetahuan dia, seberapa besar kontribusi dia terhadap terjadinya pidana tersebut, tentu saja nanti hakim yang menilai.
"Kalau konstruksi dakwaannya ini kan 55 ayat 1, jadi bersama-sama melakukan, ini pernyertaan dalam konteks bersama-sama, artinya sebenarnya dalam konteks bersama-sama ini, tidak ada sebenarnya konteks pelaku utama yang masing-masing punya kontribusi sendiri," kata dia.
Baca juga: Hadir di Persidangan, Saksi Ungkap Penyebab Bharada E Semakin Tertekan saat Penembakan Brigadir J
"Makanya dalam konteks kausalitas kan tidak mungkin ada korban Yosua kalau kemudian Richard tidak melakukan penembakan, tidak mungkin Richard melakukan penembakan kalau tidak diminta misalnya oleh FS. Nah ini semua hubungan kausalitas yang tidak bisa dipisahkan sama sekali," pungkasnya.
Ia juga menyinggung pernyataan Penasihat Hukum Bharada E beberpa waktu lalu yang menyampaikan bahwa pihaknya akan berupaya untuk membebaskan kliennya dengan argumentasi perintah jabatan.
"Saya pikir itu terlalu dangkal karena hampir semua tindak pidana yang dilakukan di dalam kepolisian nanti bisa dengan argumentasi anak buah yang melakukan pelanggaran, nanti bisa argumentasinya perintah jabatan dan harus dibebaskan. Saya pikir itu menjadi tidak logis dalam konteks pidana," ujarnya.
Baca berita TribunnewsBogor.com lainnya di Google News