Dengan surat rekomendasi yang ditandatangi oleh Iwan Setiawan, kenaikan UMK tersebut mengalami kenaikan dari yang sebelumnya sebesar Rp 4.217.206, akan menjadi Rp 4.638.926.
Sedangkan Pemkot Bogor merekomendasikan kenaikan UMK 7,14 persen.
Persentase itu membuat UMK Bogor 2023 menjadi Rp 4.639.429,39 yang tadinya berada di angka Rp. 4.330.249,57.
Jika dihitung, kenaikan itu secara rinci berkisar diangka Rp 309.179,82 rupiah.