Polisi Tembak Polisi

Fans Bharada E Menjerit Histeris Ketika Jaksa Menuntutnya 12 Tahun Penjara, Hakim: Mohon Tenang

Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang tuntutan Bharada E diwarnai soratakan oleh para penggemar yang menonton dari dalam ruang sidang hingga diusir oleh hakim

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru saja membacakan tuntutannya kepada Richard Eliezer alias Bharada E.

Bharada E sendiri dituntut selama 12 tahun penjara oleh JPU.

Bahkan saat dibacakan tuntutan itu, sejumlah pendukung Bharada E turut bersorak.

Fans Bharada E menangis histeris seusai idolanya dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun pembacaan tuntutan terdakwa Bharada E dibacakan di persidangan lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan," ujar JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Melihat tuntutan itu, fans Bharada E yang turut hadir secara langsung di ruang sidang langsung menangis histeris. Mereka berteriak Jaksa tidak adil karena Elizer seharusnya dibebaskan.

"Mikir dong harusnya. Jaksa tidak punya pikiran. Putri hanya 8 tahun tapi Richard hanya kacung tapi dituntut 12 tahun," teriak salah satu fans yang mayoritas emak-emak tersebut.

Melihat teriakan itu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa meminta pendukung Bharada E untuk tenang. Lalu, JPU pun diminta terus membacakan tuntutan.

"Kepada para pengunjung mohon untuk tenang. Dilanjutkan suadara penuntut umum," jelas Hakim Wahyu.

Namun, imbauan itu dihiraukan oleh fans Bharada E. Mereka terus berteriak dan protes atas putusan yang diberikan oleh JPU.

"Aku benci kalau bicara keadilan. Dimana keadilan di negara ini. Eliezer hanya taat kepada perintah pimpinan. Dia hanya disuruh. Semua jaksa harus dibuka semua rekening banknya abis penuntutan ini," teriak pendukung Bharada E.

Lalu, Hakim Wahyu pun meminta agar persidangan diskors karena pendukung Bharada E terus berteriak protes. Lalu, Hakim Wahyu meminta agar petugas keamanan mengeluarkan para pendukung di ruang sidang.

Baca juga: Tuntut Putri Candrawati 8 Tahun Penjara, Jaksa: Janganlah Kamu Membunuh Orang yang Diharamkan Allah

"Saudara pentuntut umum tolong sidang nyatakan diskors. Petugas keamanan mohon kami bantuan mengeluarkan para pendukung. Tolong dikeluarkan. Tolong dikeluarkan bagi mereka yang tidak bisa tenang," tegas Hakim Wahyu.

Seusai itu, Hakim Wahyu pun menarik kembali skors persidangan Bharada E. Lalu, JPU kembali membacakan tuntutan kepada Bharada E.

Halaman
12

Berita Terkini