TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Tuntutan itu dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Dilansir dari Kompas TV, pada awal masuk ruang sidang, Putri Candrawathi tempak mengenakan pakaian serba putih.
Bahkan dari awal masuk ruang sidang hingga akhir pembacaan tuntutan dan keluar ruang sidang, masker berwarna putih yang menempel di mulut Putri Candrawathi tidak dilepas.
Selain itu, hakim juga menanyakan soal kondisi kesehatan Putri Candrawathi.
Ia menjawabnya meskipun dalam keadaan sakit tapi akan tetap mengikuti persidangan.
Lalu, Jaksa juga dalam pembacaan tuntutannya juga turut membacakan ayat suci Al-Quran, yakni surat Al-Isra ayat 33.
Lalu JPU pun bacakan juga artinya.
Arti dari surat Al-Isra ayat 33
"Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar.
Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh, Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan."
Setelah itu Putri Candrawathi dituntuk selama 8 tahun penjara oleh JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawati dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU.
Menurut JPU, Putri Candrawathi ikut serta dalam pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo cs terhadap Brigadir J.
Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Disoraki Pengunjung Sidang, Ibunda Yosua Histeris
Bahkan, saat dibacakan tuntutannya itu, sorak penonton di ruang pengadilan pun tampak terdengar.
Ketika disebutkan selama delapan tahun penjara, sejumlah warga yang menyaksikan menyorakinya.
"Wuu... Huu..."
Putri Candrawathi pun tampak tertunduk dan memejamkan matanya sesaat ketika dibacakan tuntutan tersebut.
Dengan tertunduk, iapun meninggalkan ruang pengadilan.(*)