Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Disoraki Pengunjung Sidang, Ibunda Yosua Histeris

Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan pada Rabu (18/1/2023)

Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
Youtube channel Kompas tv
Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan pada Rabu (18/1/2023) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya mengurai tuntutan hukuman pidana untuk Putri Candrawathi .

Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan hari ini, Rabu (18/1/2023), JPU menjatuhkan tuntutan penjara 8 tahun.

Diurai Jaksa, ada tiga hal yang membuat istri Ferdy Sambo itu dituntut hukuman penjara tersebut.

Pertama, Putri Candrawathi dianggap telah menghilangkan nyawa Brigadir J.

Kedua, Putri dianggap berbelit-belit di persidangan dan tak menyesali perbuatannya.

Ketiga, keterangan Putri dinilai meresahkan.

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J

Adapun dua hal yang meringankan Putri Candrawathi adalah karena ia belum pernah dipenjara dan sang terdakwa bertindak sopan selama di persidangan.

Untuk diketahui, hukuman Putri Candrawathi itu sama dengan dua terdakwa lainnya, yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Dituntut penjara 8 tahun, Putri tertunduk lemas.

Hela napasnya tampak cepat dengan poni rambut yang bergerak-gerak.

Putri pun memejamkan matanya usai mendengar tuntutan dari Jaksa.

Baca juga: Ditanya Kondisi Kesehatan oleh Hakim, Jawaban Putri Candrawathi Jelang Sidang Tuntutan Jadi Sorotan

Usai Jaksa mengumumkan tuntutan, pengunjung sidang langsung riuh.

Mereka beramai-ramai menyoraki Jaksa yang belum selesai membacakan tuntutan.

Hal itu membuat hakim Wahyu Iman Santoso menegur para pengunjung sidang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved