Bertemu Kapolresta, Sopir Angkot Hingga Ojol di Kota Bogor Curhat Soal Pengamen yang Bikin Risih

Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perwakilan pengemudi ojol dan sopir angkot curhat dihadapan Polisi, pada Jumat (20/1/2023)

"Karena memecahkan kaca itu tidak boleh. Melakukan perusakan juga tidak boleh. Kemudian mengancam, dan melakukan perusakan itu sudah masuk pidana," tegasnya.

Diluar itu, Bismo menegaskan, sopir angkot diperkenankan langsung melapor kepada dirinya.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan tim penegak Perda Kota Bogor yakni Satpol PP untuk permasalahan ini.

"Diluar dari itu, mungkin Satpol PP bisa menertibkan dan mengingatkan," katanya.(*)

Berita Terkini