"Karena memecahkan kaca itu tidak boleh. Melakukan perusakan juga tidak boleh. Kemudian mengancam, dan melakukan perusakan itu sudah masuk pidana," tegasnya.
Diluar itu, Bismo menegaskan, sopir angkot diperkenankan langsung melapor kepada dirinya.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan tim penegak Perda Kota Bogor yakni Satpol PP untuk permasalahan ini.
"Diluar dari itu, mungkin Satpol PP bisa menertibkan dan mengingatkan," katanya.(*)