Polisi Tembak Polisi

Mahfud MD Soal Tuntutan 12 Tahun untuk Bharada E, Sebut Masih Ada Putusan Majelis: Kami Kawal Terus

Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud mengatakan, Kejaksaan Agung sudah independen dalam menentukan tuntutan tersebut. Dia pun meminta agar kasus ini dikawal.

Sebab, Richard merupakan justice collaborator dalam kasus tersebut.

"Kami intinya menyesalkan, menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun. Itu di luar harapan kami," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, Rabu.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan, bahwa tuntutan Richard sudah tepat.

"Dari segi kami ada parameter yang jelas, dan kami nyatakan tuntutan 12 tahun Richard sudah tepat, jaksa kami sudah tepat," kata Fadil seperti dikutip dari Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Kompas.com

Berita Terkini