TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tahun 2023 ini merupakan kesempatan bagi para honorer untuk mengubah nasibnya menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Meski perjuangannya tak mudah karena ada persaingan, honorer yang berhasil lolos PPPK akan mendapatkan banyak keuntungan.
Beberapa keuntungan honorer yang lulus PPPK itu mengacu pada Pemenkeu nomor 202/PMK.05/2020 pasal 11 ayat 1dan 2 yang pro terhadap gaji dan tunjangan PPPK.
Dengan begitu, kesejahteraan para honorer yang lolos PPPK tak lagi menjadi mimpi, karena mereka akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang menguntungkan.
Gaji dan tunjangan PPPK akan dibayarkan pada hari pertama atau hari kerja pertama tiap bulan.
Selain itu, ini 6 keuntungan yang bisa diperoleh seorang pekerja honorer yang lolos PPPK mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018:
1. Gaji pokok akan setara dengan PNS
PPPK merupakan bagian dari ASN dan berhak untuk mendapatkan gaji pokok setara dengan PNS.
Besaran gaji PPPK juga berdasarkan masa kerja dan golongan.
2. Tunjangan
Tak hanya gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan yang sama dengan PNS.
Tunjangan yang didapat yakni tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan lainnya.
3. Penghargaan dari pemerintah
Seorang PPPK jika dalam melaksanakan tugasnya, dia melakukan dengan baik, jujur, disiplin, setia, cakap, dan memiliki prestasi kerja, maka berkesempatan mendapat penghargaan dari pemerintah.
Baca juga: Jadwal Lengkap Pelaksanaan PPPK Tenaga Teknis 2023, Sebentar Lagi Mulai Seleksi Kompetensi
4. Kesempatan mengembangkan kompetensi
PPPK bisa mendapat kesempatan pengayaan pengetahuan.
Pemberian kesempatan ini diprioritaskan berdasarkan hasil penilaian kerja PPPK yang bersangkutan.
5. Posisi aman, bebas dari penghapusan honorer akhir tahun
Kabarnya, pemerintah bakal menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pada 28 November 2023.
Bila seorang pekerja honorer sudah lolos dari PPPK maka posisinya dinilai lebih aman, dan terbebas dari penghapusan tenaga honorer.
6. Statusnya ASN
Pekerja honorer yang lolos dan diangkat menjadi PPPK termasuk bagian dari ASN. Status kepegawaiannya pun berubah.
Besaran gaji PPPK
Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:
- Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Baca juga: Siapkan Diri! Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini Persyaratannya
Besaran gaji PNS
Nah, untuk gaji gaji PNS 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, yaitu:
1. Golongan I
- Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Golongan II
- Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.
3. Golongan III
- Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Golongan IV
- Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Demikian informasi mengenai keuntungan bagi para honorer lolos PPPK dengan banyak gaji dan tunjangan.
(Tribunners/Yenni Budiarti)