Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Wahyu Topami
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIAWI - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor tanggapi soal penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pernikahan beda agama.
Kepala KUA Kecamatan Ciawi, H. Asep Sanusi mengatakan bahwa hal tersebut diserahkan kepada MK.
"Memang ada si ramai-ramai tentang pernikahan beda Agama, tapi menurut saya diputuskannya pernikahan tersebut tidak akan mudah. Segala sesuatunya saya serahkan saja pada MK," ucapnya kepada TribunnewsBogor.com. Selasa (31/1/2023).
Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi pada Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pernikahan beda agama.
Bahkan, menurutnya KUA sendiri tidak bisa menikahkan dua orang yang memiliki agama berbeda.
Asep Sanusi menegaskan di KUA ini hanya melayani orang yang beragama Islam saja, selebihnya melalui catatan sipil.
"Di KUA sendiri tidak ada pernikahan beda Agama. Pernikahan agama lain saja prosesnya melalui catatan sipil, misalnya orang Kristen menikah di Gereja lalu diproses melalui catatan sipil jadi KUA mah khusus untuk agama Islam atau mengurus Agama Islam saja," jelasnya.
Dalam kasus ini, kata H. Asep Sanusi di wilayhnya belum ada yang mengajukan hal tersebut.
Hal itu, dikarenakan di Kecamatan Ciawi ini mayoritas penduduknya beragama Islam.
"Kalau di Ciawi si belum pernah ada yang mengajukan permohonan menikah beda Agama, karena di Ciawi sendiri tidak ada Gereja. Jadi mungkin penganut agama lain sedikit," ujarnya