Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota ungkap identitas VR (24) seorang ibu rumah tangga yang ditangkap hendak menjual sabu-sabu di Batu Tulis, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, pada Sabtu (4/2/2023) lalu.
VR yang ditangkap dengan barang bukti seberat 2,88 gram sabu-sabu ini ternyata hanya kurir suruhan.
"Jadi dia itu kurir sering nempel nempelin peta. Jadi BD nya itu inisialnya BAH. VR ini dikasih tugas sama BAH ini," kata Kasat Narkoba Kompol Agus Susanto kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (8/2/2023).
Agus menjelaskan, VR disuruh oleh BAH untuk menjual sabu-sabu yang sebelumnya sudah dipesan kepada BAH.
BAH yang merupakan pemilik barang pertama, akan berkomunikasi dengan pembeli melalui Whatsapp.
VR yang bergerak sebagai kurir, tidak berhubungan dengan pembeli melainkan berhubungan dengan BAH secara langsung.
"Misal dia turun lima paket. Disuruh dipecah jadi 20 paket. Tugasnya nempel-nempelin. Si BAH ini kirim alamatnya. Jadi si cewe ini tidak berhubungan langsung sama si pelanggan. Cuman kurir aja. Ketika paket a sudah dipetanya nanti VR kirim foto ke BAH," jelasnya.
Tidak hanya diketahui sebagai seorang kurir, polisi pun mengetahui VR ini seorang janda anak dua.
VR melakukan hal ini sudah sering dengan alasan untuk memunuhi kebutuhan hidupnya.
Dari hasil memetakan barang BAH, jika berhasil semuanya, VR akan mengantongi uang senilai 500 ribu.
"Sudah jadi mata pencaharian juga. Karena dia janda anak 2. Jadi dia sekali dapat kiriman lima paket kalau abis semua dikasih 500 ribu sama si BAH," tambahnya.
Meski begitu, disinggung soal identitas dari BAH, kata Agus, pihaknya tidak mengetahui soal identitas tersebut.
"Si VR ini panggil dia itu BAH. Tapi, kita belum mengetahuinya. Soalnya komunikasi sama VR juga sudah putus," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Ibu rumah tangga berinisial VR (24) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bogor Kota.
VR warga asal Batutulis, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, ditangkap pada Sabtu (4/2/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.
VR ditangkap saat hendak menunggu pembeli sabu-sabu miliknya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, VR ditangkap berikut barang bukti (barbuk) sabu sabu yang ditaruh di saku belakang celananya.
"Setelah dilakukan penggeledahan badan atau pakaian tertutup lainnya ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sebuk kristal diduga sabu," kata Bismo dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).