Status Tersangka Hasya Dicabut, Keluarga Korban Tetap Lanjutkan Laporan Polisi, Ini Alasannya

Editor: khairunnisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibunda Hasya, Dwi Syafiera mengaku tetap akan melanjutkan kasus kecelakaan yang menewaskan sang putra hingga sempat membuat korban ditetapkan sebagai tersangka

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus kecelakaan yang sempat membuat mendiang Mahasiswa UI jadi tersangka rupanya masih berlanjut.

Sebelumnya diwartakan, Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hasya Attalah Saputra kini sudah tak lagi menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Polda Metro Jaya pun telah mengaku adanya ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam penyidikan kasus kecelakaan yang menewaskan Haysa tersebut.

Meski status Hasya kini sudah tidak lagi menjadi tersangka, pihak keluarga menegaskan akan tetap melanjutkan laporan polisi yang telah dibuat sebelumnya.

Diketahui keluarga Hasya telah melaporkan AKBP (Purn) Eko karena dinilai lalai memberikan pertolongan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Hasya.

"Dari awal kasus kejadian kecelakaan maut ini, tidak ada dari kami statement untuk mencabut atau memberhentikan kasus ini," kata Ibu Hasya, Dwi Syafiera dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (8/2/2023).

Dwi Syafiera menekankan, pihaknya akan terus melanjutkan kasus ini hingga terduga pelaku yang terlibat dalam kecelakaan Hasya bisa mendapat hukuman setimpal.

"Sampai dimana pun kami akan tetap melanjutkan kasus ini sampai dengan hukum menjatuhkan hukuman yang setimpal untuk terduga pelaku," tegas Dwi Syafiera.

Lebih lanjut Dwi Syafiera menuturkan, dirinya masih belum mengerti tindak lanjut dari laporannya untuk AKBP (Purn) Eko setelah status tersangka Hasya sudah dicabut.

Dwi Syafiera pun meminta waktu untuk bisa berhubungan dengan tim kuasa hukumnya terlebih dahulu sebelum menginformasikan tindak lanjut dari laporannya.

"Kami tidak ada di Jakarta, kami belum tau tindak lanjutnya seperti apa."

"Biarkan kami berhubungan dulu dengan tim kuasa hukum kami, sudah sampai sejauh mana tindak lanjutnya terkait pelaporan tersebut," terangnya.

Baca juga: Perjalanan Kasus Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan hingga Status Tersangka Dicabut, Ibu Korban Bereaksi

Polda Metro Jaya Akui Ada Kesalahan Prosedur Penyidikan Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswa UI Hasya

Polda Metro Jaya mengakui adanya ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam penyidikan kasus kecelakaan maut mahasiswa UI, Hasya Attalah Saputra.

Diketahui, Hasya tewas setelah terlibat kecelakaan dengan pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono.

Ketidaksesuaian prosedur ini ditemukan dari hasil tim monitoring asistensi dan evaluasi yang melakukan audit investigasi terhadap kasus ini.

"Menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (6/2/2023).

Berdasar temuan itu, tim khusus bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melakukan gelar perkara khusus dalam kasus tersebut.

"Gelar perkara khusus dipimpin Kabidkum membahas administrasi prosedur dan audit investigasi oleh Bid Propam untuk memeriksa, guna mengetahui ada-tidaknya pelanggaran kode etik profesi Polri," ucapnya.

AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono saat memerankan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya. Eko tampak menabrak dan melindas Hasya hingga tewas (kolase Kompas.com)

Status Tersangka Dicabut

Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra setelah tewas dalam kasus kecelakaan maut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pencabutan status tersangka itu setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekontruksi ulang.

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan merehabilitasi atau memulihkan nama baik Hasya setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarga Hasya Tak Cabut Laporan Polisi Meski Hasya Tak Jadi Tersangka, Sebut Ingin Hukuman Setimpal

Berita Terkini