Perjalanan Kasus Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan hingga Status Tersangka Dicabut, Ibu Korban Bereaksi

Hasya sempat ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai dalam berkendara. Namun Senin (6/2/2023), Polda Metro Jaya mencabut status tersangka

Editor: khairunnisa
kolase Kompas.com
AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono saat memerankan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya. Status tersangka Hasya akhirny dicabut 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus Mahasiswa UI tewas kecelakaan jadi tersangka jadi atensi satu Indonesia.

Hingga akhirnya, status tersangka almarhum pun dicabut polisi.

Keluarga Muhammad Hasya Attalah Syahputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas ditabrak seorang pensiunan polisi, bersyukur polisi mencabut status tersangka terhadap korban.

Tapi Dwi Syafiera Putri, ibu dari Hasya masih berharap proses hukum terus berlanjut sesuai prosedur.

Sebagaimana diketahui, Hasya tewas terlindas mobil yang dikendarai pensiunan polisi Eko Setio Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 silam.

Hasya sempat ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai dalam berkendara. Namun pada Senin (6/2/2023), Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya.

"Sekarang tinggal bagaimana para penegak hukum itu melanjutkan kasus ini sesuai dengan prosedur yang ada," kata Dwi, Senin (6/2/2023).

Pihaknya juga akan mengonsultasikan kelanjutan kasus tersebut dengan kuasa hukum dan melanjutkan kasus ini hingga tuntas.

"Biarlah masalah hukum itu, tim kuasa hukum kami yang paling mengerti. Saya tetap nurut sama tim kuasa hukum kami. Yang pasti, kami tetap melanjutkan kasus ini sampai dengan tuntas," katanya.

Perjalanan kasus Hasya

Mendiang Hasya meninggal akibat kecelakaan setelah ditabrak oleh purnawirawan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.

Polisi lantas menetapkan Hasya sebagai tersangka karena kelalaiannya dalam berkendara.

Menanggapi hal itu, pihak keluarga merasa merasa terpukul atas penetapan Hasya sebagai tersangka.

Kasus Hasya pun sempat dihentikan oleh pihak kepolisian, tetapi dilanjutkan kembali penyelidikannya.

Terbaru, status tersangka Hasya dicabut oleh pihak kepolisian karena terdapat bukti baru.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved