TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Wahyu Iman Santoso dan anggota majelis hakim.
Mantan Kadiv Propam Polri itu dijatuhi hukuman maksimal terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J).
Dalam vonisnya, majelis hakim meyakini bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022.
"Terdakwa pada saat di TKP membawa senjata api di pinggang kanannya. Saudara memiliki senjata Glock dalam magazen 5 butir. Dalam magazen milik Richard menyisakan 12 butir peluru," pungkas Wahyu Iman Santoso dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas TV.
"Majelis hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua dengan menggunakan senjata Glock dengan memakai sarung tangan hitam," sambungnya.
Akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati ke Ferdy Sambo, majelis hakim mengurai tujuh poin yang memberatkan.
Suami Putri Candrawathi itu divonis tuntutan yang lebih berat dari tuntutan JPU karena 7 hal ini:
- Ferdy Sambo telah membunuh ajudan sendiri yang telah bekerja selama tiga tahun
- Perbuatan Ferdy Sambo membuat duka mendalam di hati keluarga
-Perbuatan Ferdy Sambo membuat kegaduhan di masyarakat
- Ferdy Sambo melakukan perbuatan tidak pantas sebagai polisi yakni membunuh orang
- Perbuatan Ferdy Sambo mencoreng institusi polri
- Akibat perbuatan Ferdy Sambo, banyak anggota polri yang terjerat kasus hukum.
- Ferdy Sambo berbelit-belit selama di persidangan