TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Wahyu Iman Santoso dan anggota majelis hakim.
Mantan Kadiv Propam Polri itu dijatuhi hukuman maksimal terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J).
Dalam vonisnya, majelis hakim meyakini bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022.
"Terdakwa pada saat di TKP membawa senjata api di pinggang kanannya. Saudara memiliki senjata Glock dalam magazen 5 butir. Dalam magazen milik Richard menyisakan 12 butir peluru," pungkas Wahyu Iman Santoso dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas TV.
"Majelis hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua dengan menggunakan senjata Glock dengan memakai sarung tangan hitam," sambungnya.
Akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati ke Ferdy Sambo, majelis hakim mengurai tujuh poin yang memberatkan.
Suami Putri Candrawathi itu divonis tuntutan yang lebih berat dari tuntutan JPU karena 7 hal ini:
- Ferdy Sambo telah membunuh ajudan sendiri yang telah bekerja selama tiga tahun
- Perbuatan Ferdy Sambo membuat duka mendalam di hati keluarga
-Perbuatan Ferdy Sambo membuat kegaduhan di masyarakat
- Ferdy Sambo melakukan perbuatan tidak pantas sebagai polisi yakni membunuh orang
- Perbuatan Ferdy Sambo mencoreng institusi polri
- Akibat perbuatan Ferdy Sambo, banyak anggota polri yang terjerat kasus hukum.
- Ferdy Sambo berbelit-belit selama di persidangan
Mengetahui Ferdy Sambo dihukum mati, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis histeris.
Tak cuma Rosti, pengacara keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak juga ikut berurai air mata.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Orangtua Brigadir J Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs
Sebelumnya diwartakan, sejak Minggu (12/2/2023), Samuel dan Rosti terbang dari Jambi menuju Jakarta guna menghadiri langsung sidang Ferdy Sambo Cs.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak menyatakan orang tua Brigadir J akan hadir langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Martin Simanjuntak juga menyatakan, nantinya tim kuasa hukum termasuk dirinya turut mendampingi orang tua Brigadir J di pengadilan.
Jelang sidang vonis, kubu Brigadir J sudah menyiapkan sejumlah strategi.
Termasuk langkah yang akan diambil jika vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Martin Simanjuntak mengatakan bahwa timnya akan mengirimkan surat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa di bawah tuntutan.
Melalui surat itu, timnya nanti akan meminta JPU untuk melakukan upaya banding atas putusan tersebut.
"Kalau di bawah dari tuntutan Jaksa ya kami akan bersurat kepada Jaksa agar melakukan upaya hukum banding ya," kata Martin, dalam tayangan Kompas TV, Minggu (12/2/2023).
Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo, Hakim Sering Batuk Saat Baca Kronologi, Rosti Simanjuntak Bawa Foto Yosua
Selain itu, timnya juga akan mencermati pertimbangan yang membuat Majelis Hakim menjatuhkan putusan tersebut.
"Dan tentunya kami juga akan mencermati apa pertimbangannya, sehingga terdakwa Putri Candrawathi misalkan divonis atau diputus di bawah tuntutan ataupun dilepaskan atau dibebaskan ya, kami akan cermati pertimbangannya," tegas Martin.
Jika ada hal yang dianggap menyimpang, timnya nantinya akan menyesuaikan dengan fakta persidangan.
"Karena kami akan sesuaikan dengan bukti-bukti yang sudah menjadi fakta di depan persidangan, kalau ada sesuatu hal yang ganjil ataupun menyimpang," jelas Martin.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google NewsÂ