Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menjatuhkan vonis mati kepada Sambo.
Baca juga: Keluarga Ferdy Sambo Menangis Histeris Saat Dengar Vonis Hukuman Mati: Mudah-mudahan Anaknya Kuat
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Hakim Wahyu.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut Hakim Wahyu.
Majelis hakim menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Ferdy Sambo karena membunuh ajudannya sendiri.
"Hal meringankan: tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," kata majelis hakim.
Baca tanpa iklan