Ramadhan 2023

Jelang Ramadhan 2023, Ini Hukum Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Tetap Wajib?

Penulis: tsaniyah faidah
Editor: Tsaniyah Faidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puasa adalah ibadah wajib yang tak boleh ditinggalkan saat Ramadhan 2023 nanti. Lantas, apakah ibu hamil dan menyusui tetap diwajibkan berpuasa?

4. Minum banyak cairan di waktu buka puasa.

5. Konsumsi banyak buah dan sayuran selama berpuasa, agar tetap terhidrasi.

6. Tetap mengonsumsi suplemen dan makanan seimbang yang sehat selama bulan Ramadhan.

7. Hubungi dokter atau bidan, saat mulai merasa tidak enak badan karena berpuasa selama kehamilan.

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Qadha dan Hukumnya, Boleh Dibarengi dengan Puasa Senin Kamis Sebelum Ramadhan 2023

Cara bayar utang puasa untuk ibu hamil dan menyusui

Ibu hamil atau menyusui yang tidak dapat berpuasa pada bulan Ramadhan terbagi dalam tiga kelompok:

  • Ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kesehatan dirinya jika berpuasa
  • Ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kesehatan dirinya dan bayinya sekaligus jika ia berpuasa;
  • Ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kesehatan janin atau bayinya saja jika ia berpuasa.

Untuk kelompok pertama dan kedua, ibu hamil atau menyusui tersebut dapat meninggalkan puasa Ramadhan kemudian mengqadanya sejumlah hari yang ditinggalkan, di luar bulan Ramadhan.

Sedangkan kelompok ketiga, selain mengqada puasa di luar bulan Ramadhan, juga membayar fidyah sejumlah hari yang ia tinggalkan.

Fatwa dari dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang merujuk pada pendapat ulama Mazhab Hanafiyah menuliskan, bahwa ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa secara penuh pada bulan Ramadhan wajib menggantinya dengan membayar fidyah sejumlah hari ia tidak berpuasa.

Selanjutnya, ia tidak perlu mengganti puasa tersebut pada hari lain selepas bulan Ramadhan.

Fatwa ini dirujuk dari firman Allah Swt dalam Surah al-Baqarah ayat 184.

Dilansir dari laman Baznas, besarnya denda untuk tiap satu hari utang puasa adalah senilai 1 takar makanan pokok atau sekirar 1,5 kg beras.

Fidyah ini tidak harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, tetapi bisa juga dalam bentuk uang tunai senilai dengan harga makanan pokok yang harus dibayarkan.

Namun, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000/hari/jiwa.

Baca juga: Anti Boros! Begini Tips Mengatur Keuangan Jelang Ramadhan 2023

Lantas, bagaimana caranya?

Halaman
123

Berita Terkini