TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Akhirnya Bharada Richard Eliezer dijatuhi vonis oleh majelis hakim.
Hakim PN Jakarta Selatan memvonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada E.
Divonis lebih ringan dari tuntutan JPU, Bharada E berurai air mata.
Mantan ajudan Ferdy Sambo itu tak kuasa menahan rasa harunya usai mendengarkan vonis dari hakim.
Terkait vonis tersebut, majelis hakim mengurai detail.
Ternyata ada enam poin yang meringankan hukuman Bharada E.
Sebelumnya, ada satu hal yang memberatkan Bharada E.
Poin yang memberatkan tersebut diurai oleh majelis hakim di sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (15/2/2023)
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," ujar majelis hakim.
Adapun hal-hal yang meringankan Bharada E ada 6 poin.
Baca juga: Bharada E Menangis Terharu Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Berikut adalah detail yang membuat vonis Bharada E hanya 1 tahun 6 bulan penjara:
- Bharada E adalah saksi pelaku yang bekerja sama
- Bharada E bersikap sopan di persidangan
- Bharada E belum pernah dihukum
- Bharada E masih muda dan diharapkan bisa memperbaiki diri di kemudian hari