TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mengambil keputusan untuk menjadi pengacara Brigadir J tentunya penuh pertimbangan.
Bahkan, keluarga pengacara Brigadir J hingga harus diungsikan ke luar negeri.
Hal tersebut karena banyaknya resiko yang akan terjadi.
Martin Simanjuntak menceritakan saat awal dirinya bersedia untuk menjadi kuasa hukum dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Awalnya, pada 13 Juli 2022, Martin bertanya kepada Kamaruddin Simanjuntak terkait profil dari terpidana mati kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo secara lebih mendalam.
Pada saat itu, Martin hanya mengetahui bahwa Ferdy Sambo menjabat Kadiv Propam Polri.
Namun, ia tidak tahu bahwa Sambo adalah Kasatgassus Merah Putih yang sudah dibubarkan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo pasca kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebagai informasi, Satgassus Merah Putih merupakan divisi bentukan mantan Kapolri, Jenderal Tito Karnavian pada tahun 2017 dan memiliki wewenang melakukan penyelidikan sejumlah perkara seperti narkotika, ITE, dan Tindah Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara Ferdy Sambo menjabat sebagai Kasatgassus Merah Putih pada Mei 2020 dan berakhir saat ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Bahkan, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso pernah mengungkapkan bahwa Satgassus Merah Putih seperti layaknya kesatuan elite di Polri.
"Pada 13 Juli (2022) itu, kan saya sudah tahu ini rumah siapa, rumahnya Bapak Ferdy Sambo, jenderal bintang dua, Kadiv Propam. Pada saat itu kita belum tahu kalau dia Kasatgassus Merah Putih."
"Dan yang ngasih (informasi Sambo jadi Kasatgassus Merah Putih) itu ada orang hebat lah," ujarnya dalam siniar Zulfan Lindan Unpacking Indonesia yang dikutip pada Selasa (21/2/2023).
Pasca mengetahui Ferdy Sambo adalah pemimpin Satgassus Merah Putih, Martin sempat bimbang untuk ikut Kamaruddin menjadi kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Baca juga: Sebut Hakim Wahyu Dapat Teror Sebelum Vonis Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Bongkar Sosok Pelaku
Namun, ketika diyakinkan oleh Kamaruddin, akhirnya Martin mau untuk mengambil peran tersebut.
"Di situ saya nanya (ke Kamaruddin), (Kamaruddin menjawab) 'iya beneran', (Martin bertanya) 'siapa saja', (Kamaruddin kembali menjawab) 'ya kita aja berdua'," ujar Martin.
"Saya di situ, saya bilang 'ya udah iya'. Padahal dalam hati sudah nggak bisa tidur itu," sambungnya.
Setelah mengiyakan, Martin pun bertanya kepada istrinya untuk meyakinkan dirinya untuk menjadi pengacara keluarga Brigadir J.
Selain itu, Martin menjelaskan kepada sang istri bahwa dirinya sepakat menjadi keluarga Brigadir J tanpa dibayar sepeser pun.
"Saya tanya istri saya, ini gimana nih. Kita ambil nggak? Dan nggak ada duitnya ini. Ini murni pelayanan aja nih," kata Martin kepada istrinya.
Namun, tekadnya untuk mau menjadi kuasa hukum keluarga Brigadir J semakin bulat ketika melihat tangisan dari ibu Yosua, Rosti Simanjuntak.
Baca juga: Kejaksaan Ajukan Banding Atas Vonis Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Pakar Ungkap Alasannya
"Dan karena tangisan mamanya Yosua itu, itu tangisan yang membuat saya mau untuk menangani perkara ini tanpa dibayar dan mengambil resiko besar," ujarnya.
Kendati demikian, Martin mengaku tetap berkonsultasi lagi ke istrinya meski dirinya sudah mau untuk menjadi pengacara keluarga Brigadir J.
Alhasil, istri Martin pun menyetujui keputusan dari dirinya.
Minta Istri Bawa Anak ke Prancis
Setelah mendapat persetujuan sang istri, Martin pun meminta agar anak-anaknya yang masih kecil dibawa ke Prancis untuk tinggal bersama kakaknya jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan menimpa dirinya.
Ia ingin agar anaknya disekolahkan di Prancis dan dimintanya pula untuk kembali ke Indonesia jika telah lulus.
Baca juga: Keluarga Minta Brigadir J Dinaikkan 2 Tingkat Pangkatnya: Dibunuh dalam Rangka Tugas Mengawal Atasan
"Bawa anak-anak kita ke Prancis, jualin kita punya di Indonesia, sekolahin sampai tinggi, nanti kasih tahu (sosok) bapaknya, pulang lagi ke Indonesia, ikuti jejak bapaknya," jelas Martin.
Setelah berkata seperti itu kepada istri, Martin pun kembali bertemu Kamaruddin.
Ia baru mengetahui bahwa ada anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir J yang merupakan advokat senior seperti Nelson Simanjuntak dab Johnson Pandjaitan.
Adanya advokat senior itu, Martin menjadi merasa lebih aman ketika menjadi pengacara keluarga Brigadir J.
"Saya lumayan merasa secure gitu. Ternyata ada tokoh lain yang secara reputasi membuat lawan bergetar dan sampai sekarang (jadi pengacara keluarga Brigadir J)," tuturnya.
Seperti diketahui, deretan penyelidikan, penyidikan, hingga sidang vonis telah dilakukan terkait peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J sejak pertama kali kasus ini mencuat pada 8 Juli 2022 lalu.
Akhirnya, vonis hakim pun telah dijatuhkan kepada lima orang yang telah ditetapkan sebagai terpidana kasus pembunuhan berencana ini yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Muncul Suara Kontra Usai Vonis Ringan Bharada E, Unggahan Kompak Adik dan Kekasih Brigadir J Disorot
Dari kelima terdakwa, Ferdy Sambo yang paling berat dijatuhi vonis oleh hakim yaitu hukuman mati.
Lalu istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sedangkan Kuat Ma'ruf menjadi terpidana dengan vonis terberat ketiga dengan hukuman 15 tahun penjara lalu disusul Bripka Ricky Rizal dengan dijatuhi 13 tahun penjara.
Sementara, Bharada E menjadi terpidana dengan hukuman paling ringan yaitu 1,5 tahun yang jauh dari tuntutan JPU yaitu 12 tahun penjara.
Para terpidana ini telah melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cerita Martin Simanjuntak Mau Jadi Pengacara Keluarga Brigadir J: Minta Istri Bawa Anak ke Prancis