Polisi Tembak Polisi

Polri Putuskan Bharada E Tak Dipecat Usai Sidang Etik, Pakar Hukum: Harusnya Diberikan Penghargaan

Penulis: Reynaldi Andrian
Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil sidang kode etik, Richard Eliezer atau Bharada E dipertahankan sebagai anggota Polri.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sidang kode etik memutuskan jika Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tetap menjadi anggota Polri usai terlibat kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal itu diungkapkan Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).

Menurutnya, Bharada Richard Eliezer tidak dipecat dari intitusi kepolisian setelah menjalani proses sidang kode etik.

Bharada E hanya diberikan sanksi administartif berupa sanksi demosi selama satu tahun.

"Penurunan jabatannya demosi difungsi Yanma (Pelayanan Masyarakat). Jadi dalam masa hukuman satu tahun yang bersangkutan ditempatkan ditamtama Yanma Polri," jelasnya.

Tetap bergabungnya Barada E diinstitusi Polri pun sudah diprediksi Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting.

Menurut Jamin Ginting, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tidak akan di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam putusan sidang etik yang berlangsung hingga sore hari ini, Rabu (22/2/2023).

Hal itu dikarenakan hukuman yang terbilang cukup ringan dari Richatd Eliezer.

"Kalau melihat dari hukuman 1 tahun 6 bulan dan terkait dengan status sebagai justice collaborator dan kapolri juga sekilas pernah mengucapkan kalau dia akan melindungi, akan memberikan kesempatan Richard Eliezer untuk bisa diterima kembali ke polisi, itu bahwasanya menunjukkan ada kemungkinan bisa," ucapnya di Breaking News Kompas TV sebelum sidang etik diputuskan.

Baca juga: Putusan Bharada E Inkrah Jika JPU Hari Ini Tak Ajukan Banding, Bisa Langsung Eksekusi

Selain itu, kata Jamin Ginting terdapat beberapa peraturan terkait dengan pemberhentian anggota kepolisian.

Peraturan itu tertulis di PP 1 tahun 2003, yang di mana dikatakan sanksi pidananya tidak lebih dari tiga tahun, jadi menurutnya ada kemungkinan Richard Eliezer bisa diterima kembali.

"Lalu kalau merujuk kepada undang-undang ASN, ini kan termasuk kategori Aparatur Sipil Negara itu dikatakan bahwa untuk tindak pidana di luar fungsionalnya itu bisa diterima kembali dengan sanksi pidana tidak lebih dari 2 tahun," jelasnya.

Maka dari itu, menurutnya ada beberapa ketentuan yang memungkinkan Bharada E bisa kembali menjadi ASN atau Polri.

Kolase, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti dan Richard Eliezer atau Bharada E. Poengky Indarti yakin Bharada E akan kembali ke Instansi Polisi dan dibalikkan ke Brimob, bahkan Kompolnas juga menjamin keamanan hingga pendidikan dan kenaikan pangkat Eliezer (Istimewa/Kolase)

Lalu, pertimbangan yang paling menentukan sidang etik ini, yaitu dasar hukumnya yang berpegang dalam PP 1 tahun 2003 tentang pemberhentian kepolisian Republik Indonesia dan ketentuan Undang-undang ASN terkait pemberhentian secara tidak hormat kepada ASN yang sanksi pidananya di atas dua tahun.

"Saya kira agak jauh ya kalau PTDH dilihat dari apa yang bisa dipertimbangkan sebagai orang yang membuka kotak pandora, membantu dalam mengungkapkan suatu tindak pidana dan sudah ditetapkan dalam suatu putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai status justice collaboratornya," paparnya.

Halaman
12

Berita Terkini