TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sidang etik Bharada Richard Eliezer dipimpin oleh Kombes Sakeus Ginting.
Untuk diketahui, Sesrowabprof Divisi Propam Polri, Kombes Sakeus Ginting, memimpin jalannya Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) untuk Richard Eliezer (Bharada E) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ramadhan mengatakan, termasuk Sakeus, ada tiga perwira menengah (Pamen) Polri berpangkat Kombes yang memimpin sidang etik Bharada E.
"Jadi sidang ini ada tiga ya. Satu Ketua sidang, kemudian Wakil Ketua sidang ,dan satu anggota sidang. Jadi ada 3 orang yang memimpin jalannya sidang KKEP," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu.
Sidang etik ini digelar untuk menentukan nasib Bharada E di kepolisian ke depannya.
Diketahui, Bharada E dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 12 tahun penjara, karena status Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) dan dinilai telah jujur selama persidangan.
Lantas, seperti apa profil Kombes Sakeus Ginting?
Baca juga: Putusan Bharada E Inkrah Jika JPU Hari Ini Tak Ajukan Banding, Bisa Langsung Eksekusi
Profil Kombes Sakeus Ginting
Menurut Wikipedia, Kombes Sakeus Ginting lahir di Karo, Sumatra Utara pada 4 Juni 1968.
Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1992.
Sakeus berpengalaman di bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Sakeus Ginting saat ini menjabat sebagai Sesrowabprof Divpropam Polri.
Jabatan itu ia emban sejak 24 September 2022.