TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Buku tabungan anda hilang? Berikut syarat dan cara mengurus buku tabungan yang hilang melalui kantor cabang bank terdekat.
Buku tabungan sangatlah berguna untuk berbagai urusan Administrasi anda. Maka dari itu simak cara mengurusnya agar data yang tercantum di dalam buku tabungan tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Lantas, bagaimana cara mengurus buku tabungan yang hilang? Simak terlebih dahulu syarat yang harus dibawa.
Syarat Mengurus Buku Tabungan yang Hilang
Diketahui bahwa proses pengurusan buku tabungan yang hilang biasanya melalui kantor cabang di mana anda membuka rekening.
Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi untuk mengurus buku rekening yang hilang.
Baca juga: Begini Syarat dan Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Secara Online, Mudah!
- Surat kehilangan harus dibuat di kepolisian di lokasi anda kehilangan buku tabungan tersebut.
- KTP/SIM atau paspor
- Kartu ATM/debit
Cara Mengurus Buku Tabungan yang Hilang
1. Menghubungi Customer service Bank
Hal pertama yang harus anda lakukan jika mengalami kehilangan buku tabungan yaitu menghubungi pihak bank melalui layanan call center.
Hal ini bertujuan agar pihak bank segera melakukan pemblokirian terhadap rekening tabungan anda.
Anda juga bisa menanyakan persyaratan apa saja yang akan dibutuhkan untuk mengurus kehilangan buku tabungan dan untuk mengajukan buku tabungan baru.
Baca juga: Cara Mengurus Paspor Elektronik Sehari Jadi, Intip Dokumen yang Perlu Disiapkan dan Biayanya
2. Membuat Laporan Kehilangan ke Kantor Polisi
Setelahnya, anda bisa menuju kantor polisi setempat untuk membuat laporan kehilangan.
Anda akan dimintai keterangan mengenai kronologi kehilangannya.
Maka surat inilah yang akan digunakan untuk mengajukan pembuatan buku tabungan baru.
3. Mendatangi Kantor Cabang Bank Terdekat
Setelah mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian, anda bisa langsung mendatangi kantor cabang bank terdekat dengan membawa berkas persyaratan lain.
Begitu sampai di kantor cabanag, ambil nomor antrian ke costumer service.
Anda akan diminta mengisi formulir kehilangan buku tabungan dan menyerahkan surat kehilangan, identitas diri, serta persyaratan lainnya.
Setelah itu, anda tinggal menunggu selagi pihak bank memproses penerbitan buku tabungan anda yang baru.
(Tribunners/Yenni Budiarti)