Berenang atau berendam menjadi hal yang makhruh pada saat berpuasa karena dapat memungkinkan air masuk kedalam tubuh seseorang, baik lewat hidung, mulut, atau bagian tubuh lainnya.
10. Mencicipi Makanan
Apabila mencicipi makanan tanpa ada keperluan hukumnya adalah makruh.
Namun,apabila mencicipinya karena ada keperluan, seperti juru masak atau wanita maupun lelaki yang memasak di dapur, hukumnya tidak makruh.
(Tribunners/Fanny Anggraeni)