Cara Mengurus Akta Kematian, Lengkap Dokumen yang Dibutuhkan

Editor: Tsaniyah Faidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Apabila ada anggota keluarga yang meninggal dunia, Anda perlu membuat akta kematian di Disdukcapil. Berikut cara mengurus akta kematian.

- Fotokopi KTP orang yang meninggal dunia.

- Fotokopi KTP yang melaporkan.

- Fotokopi KTP saksi.

- Fotokopi akta kelahiran dan akta perkawinan orang yang meninggal dunia.

- Fotokopi kartu keluarga.

- Surat keterangan kematian dari RT.

- Surat keterangan kematian dari dokter, puskesmas, atau rumah sakit.

- Surat keterangan kematian dari kelurahan.

Demikian cara mengurus akta kematian beserta dokumen yang dibutuhkan.

Semoga bermanfaat.

(Tribunners/Devira Shifawati Suherman)

Baca juga: Tak Perlu Pakai Calo, Ini Cara Mengurus Sendiri Ganti Pelat Nomor Motor, Simak Persyaratannya

Berita Terkini