- Fotokopi KTP orang yang meninggal dunia.
- Fotokopi KTP yang melaporkan.
- Fotokopi KTP saksi.
- Fotokopi akta kelahiran dan akta perkawinan orang yang meninggal dunia.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Surat keterangan kematian dari RT.
- Surat keterangan kematian dari dokter, puskesmas, atau rumah sakit.
- Surat keterangan kematian dari kelurahan.
Demikian cara mengurus akta kematian beserta dokumen yang dibutuhkan.
Semoga bermanfaat.
(Tribunners/Devira Shifawati Suherman)
Baca juga: Tak Perlu Pakai Calo, Ini Cara Mengurus Sendiri Ganti Pelat Nomor Motor, Simak Persyaratannya