Pengoplos Gas Bersubsidi Dibekuk

Sengaja Dibuat Samar, Ini Tampilan Gudang yang Jadi Lokasi Pengoplosan Gas Elpiji di Cileungsi Bogor

Penulis: Naufal Fauzy
Editor: Yudistira Wanne
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan gudang tempat pengoplosan gas bersubsidi di wilayah Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Selasa (7/3/2023).

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CILEUNGSI - Kepolisian Polsek Cileungsi telah melakukan penggerebekan lokasi pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Jalan Pasir Angin, Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Pantauan TribunnewsBogor.com, Selasa (7/3/2023), lokasi pengoplosan gas bersubsidi ini berupa gudang yang dikelilingi pagar beton.

Kondisinya cukup tertutup rapat dan kini sepi dari aktivitas.

Di dalamnya terlihat ada beberapa bangunan salah satunya semacam pos satpam di dekat gerbang.

Terlihat dari luar, di dalamnya terdapat beberapa gantungan pakaian yang ditinggalkan para pelaku yang kini sudah diamankan.

Berdasarkan informasi dari pihak desa, para pelaku pengoplos gas bersubsidi ini mengontrak area gudang tersebut dan mengelabui warga dengan mengaku hanya untuk gudang penyimpanan.

Dari foto saat penggerebekan dari Polisi, di area dalam gudang tersebut pun pelaku membuat dinding menggunakan terpal diduga untuk menyembunyikan aktivitas pengoplosan gas tersebut.

Baca juga: Enam Anak Buahnya Diamankan, Polisi Buru Bos Pengoplos Gas Elpiji di Cileungsi Bogor

Diberitakan sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Cileungsi menggerebek tempat pengoplosan gas bersubsidi di wilayah Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Penggerebekan ini dilakukan pada 3 Maret 2023 yang mana dalam pengungkapan ini sebanyak 6 pelaku berhasil diamankan Polisi.

Unit Reskrim Polsek Cileungsi menggerebek tempat pengoplosan gas bersubsidi di wilayah Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. (Polres Bogor)

"Para pelaku ini kita amankan saat sedang melakukan perbuatan pengoplosan bahan bakar gas dari tabung gas 3 Kg bersubsidi ke dalam tabung gas 12 Kg," kata Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Keenam orang pelaku ini diketahui berinisial P, WG, S, HA, CA dan S yang memiliki peran masing-masing.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polisi Gerebek Pengoplos Gas Bersubsidi di Cileungsi Bogor, Ratusan Tabung Disita

Antara lain ada yang berperan sebagai pengoplos, bongkar muat tabung gas dan pencari tabung gas.

"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya berinisial ES yang tak lain merupakan pelaku utama," kata Kompol Zulkarnaen.

Dalam pengungkapan ini, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 unit mobil, 79 alat sambung suntik gas, 104 plastik es batu, 200 tabung gas 3 Kg, 228 tabung gas 12 Kg, segel tabung gas 12 kg, karet tabung gas serta 4 unit HP.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 55 UU No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Peraturan Pengganti UU Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar," ungkap Kompol Zulkarnaen.(*)

Berita Terkini