Seperti diketahui, saat ini seluruh pelaku penganiayaan kepada anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17) telah ditahan oleh polisi.
Selain AG, polisi terlebih dahulu menahan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy (20) dan temannya Shane Luka (19).
Polisi Gelar Rekonstruksi
Polisi akan melakukan rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy pada Kamis (9/3/2023).
Rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui secara jelas bagaimana tersangka melakukan penganiayaan kepada korban, David Ozora (17).
"Besok (hari ini,red) kami akan lanjutkan dengan pelaksanaan rekonstruksi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Pacar Anak Pejabat Pajak yang Aniaya Putra Pengurus GP Ansor Disorot, Korban Dijebak Gadis 15 Tahun?
Hengki menjelaskan, rekonstruksi kasus penganiayaan David bakal menampilkan 23 adegan dengan didampingi oleh Kejaksaan.
"Jadi kita akan melaksanakan rekonstruksi yang dihadiri oleh pihak Kejaksaan," ujar dia.
"Kita lihat dari gabungan beberapa alat bukti, keterangan saksi, keterangan tersangka, apakah ada kesesuaian di antaranya untuk pemenuhan daripada unsur pasal yang sudah kita sampaikan sebelumnya," tambahnya.
Namun, Hengki belum memastikan lokasi pelaksanaan rekonstruksi tersebut.
"Nanti kita sesuaikan apakah di TKP atau di Polda Metro Jaya," ucap Kombes Hengki Haryadi.
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario Dandy berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena masih berstatus anak di bawah umur.
Baca juga: Tolong Kasihani Saya Kata Ayah Mario Dandy usai Diperiksa KPK, Sosok Pemilik Jeep Rubicon Terkuak
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.