TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kekasih Mario Dandy yakni AG nampaknya kini tak bisa lagi bernafas lega usai resmi ditahan oleh aparat kepolisian Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3/2023) malam.
AG resmi ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ( LPKS ) selama tujuh hari kedepan usai terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).
Reaksi gadis remaja berusia 15 tahun itupun disorot usai resmi dilakukan penahanan.
Hal itu terlihat usai AG keluar dari ruangan unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.25 WIB pada Rabu malam tadi.
Seperti diketahui, sosok AG akhirnya muncul ke publik setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam.
Saat diperiksa polsi, AG terlihat mengenakan jaket hoodie berwarna abu-abu.
Reaksi pacar Mario Dandy ini cukup menjadi sorotan.
Wajahnya tampak terus menunduk ke arah bawah.
Baca juga: Babak Baru Kasus Pejabat Pajak: Rafael Alun Kini Dipecat, Keluarga Mario Dandy Bakal Jatuh Miskin?
Tak hanya itu, wajah AG juga tak terlihat karena tertutup hoodie yang dikenakannya.
Kekasih Mario Dandy itu mendap pengawalan ketat dari Polwan unit PPA Polda Metro Jaya.
Penyidik yang saat itu mengawal AG pun sampai membuat formasi lingkaran untuk melindungi gadis remaha tersebut dari mata kamera awak media yang tengah meliput.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan (terhadap AG)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta.
Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, AG akan ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.
Kendati demikian, kata dia, tak menutup kemungkinan jika pihak kejaksaan memperpanjang masa penahanan kekasih Mario Dandy tersebut.
"Tapi tidak menutup kemungkinan diperpanjang lagi oleh Kejaksaan," ujar dia.
Baca juga: Babak Baru Kasus Anak Pejabat Pajak, AG Kini Jadi Pelaku Penganiayaan, Pacar Mario Dandy Ditahan?
Seperti diketahui, saat ini seluruh pelaku penganiayaan kepada anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17) telah ditahan oleh polisi.
Selain AG, polisi terlebih dahulu menahan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy (20) dan temannya Shane Luka (19).
Polisi Gelar Rekonstruksi
Polisi akan melakukan rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy pada Kamis (9/3/2023).
Rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui secara jelas bagaimana tersangka melakukan penganiayaan kepada korban, David Ozora (17).
"Besok (hari ini,red) kami akan lanjutkan dengan pelaksanaan rekonstruksi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Pacar Anak Pejabat Pajak yang Aniaya Putra Pengurus GP Ansor Disorot, Korban Dijebak Gadis 15 Tahun?
Hengki menjelaskan, rekonstruksi kasus penganiayaan David bakal menampilkan 23 adegan dengan didampingi oleh Kejaksaan.
"Jadi kita akan melaksanakan rekonstruksi yang dihadiri oleh pihak Kejaksaan," ujar dia.
"Kita lihat dari gabungan beberapa alat bukti, keterangan saksi, keterangan tersangka, apakah ada kesesuaian di antaranya untuk pemenuhan daripada unsur pasal yang sudah kita sampaikan sebelumnya," tambahnya.
Namun, Hengki belum memastikan lokasi pelaksanaan rekonstruksi tersebut.
"Nanti kita sesuaikan apakah di TKP atau di Polda Metro Jaya," ucap Kombes Hengki Haryadi.
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario Dandy berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena masih berstatus anak di bawah umur.
Baca juga: Tolong Kasihani Saya Kata Ayah Mario Dandy usai Diperiksa KPK, Sosok Pemilik Jeep Rubicon Terkuak
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat," kata pengacara David dari LBH Ansor, Syahwan Arey.
Menurut Syahwan, penerapan Pasal 355 KUHP kepada Mario, Shane, dan AG sudah sesuai dengan fakta hukum.
"Sesuai fakta hukum yang ada dan kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan," ujar dia.(*)
(TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta)