TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Berikut cara mengurus NPWP online dan syarat yang dibutuhkan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor tanda wajib pajak sebagai identitas dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.
Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui cara mengurus NPWP untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Selain sebagai kewajiban, NPWP memiliki beragam fungsi yang dapat memudahkan kegiatan sehari-hari.
Mulai dari mempermudah pengajuan kartu kredit, membuat surat izin usaha, membuat rekening Bank, hingga menghindarkan diri dari denda.
Sebelum memahami cara mengurusnya, Anda perlu mengetahui syarat yang dibutuhkan untuk membuat NPWP.
Syarat Mengajukan NPWP
Adapun syarat yang dibutuhkan untuk membuat NPWP yaitu sebagai berikut.
Syarat mengajukan NPWP bagi wajib pajak individu yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas:
• Fotokopi KTP untuk WNI
• Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk WNA
Syarat mengajukan NPWP pribadi bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan atas usaha atau pekerjaan bebas:
• Fotokopi KTP untuk WNI
• Fotokopi Paspor, KITAP, dan KITAS untuk WNA
• Fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga berwenang