Berikut ini syarat naik kereta api jarak jauh menurut Siaran Pers KAI tertanggal 19 Desember 2022.
1. Usia 18 tahun ke atas:
- Wajib vaksin ketiga (booster);
Baca juga: Rencana Pembangunan Trem Kota Bogor Disambut Baik, Diusulkan Satu Paket LRT Cibubur-Baranangsiang
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua;
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Usia 6-12 tahun:
- Wajib vaksin kedua;
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin;
- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1 selama melakukan perjalanan.
Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
Baca juga: Harga Tiket Bus di Terminal Baranangsiang Bogor Ikut Naik Imbas BBM Naik, Penjualan Masih Normal
3. Usia 13-17 tahun:
- Wajib vaksin kedua;
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin;
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Mudik Gratis 2023 bagi Pemilik KTP Jawa Tengah di Jakarta, Moda Bus dan Kereta Api