"Kalau saya pribadi mintanya diusut tuntas, dihukum seberat-beratnya. Walaupun istilahnya ada UU anak dibawah umur (tapi tetap dihukum seberat-beratnya)," jelas Rujai.
Menurutnya, jika pelaku diberikan hukuman ringan maka tidak akan memberikan efek jera dan berpotensi akan terjadi lagi dikemudian hari.
"Biar kedepannya tidak terjadi lagi kasus serupa. Terus biar ada efek jera juga buat anak-anak," tegasnya.
Kronologi
Diwartakan sebelumnya, AS, seorang siswa SMK Bina Warga 1 Kota Bogor meninggal dunia usai menjadi korban pembacokan pada Jumat (10/3/2023).
AS tewas saat sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya yang berada di Kampung Cijujung Tengah, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
AS terkena sabetan senjata tajam oleh orang tak dikenal yang disinyalir masih berstatus pelajar saat menyebrang jalan Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka terbuka pada bagian pipi hingga leher bagian kirinya hingga meregang nyawa.
Belum sempat mendapat pertolongan memadai, nyawa AS tak bisa diselamatkan.
Lantaran hal tersebut, Polresta Bogor Kota langsung memburu pelaku yang tewaskan seorang pelajar di Lampu Merah Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jumat (10/3/2023).
"Kita olah TKP sudah dilakukan, investigasi sudah, kita maksimalkan untuk ungkap dan tangkap pelaku," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat dihubungi wartawan.