TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Pemerintah telah memastikan akan dibukanya seleksi CPNS 2023 pada tahun ini.
Formasi yang akan dibuka untuk CPNS 2023 akan diumumkan pada bulan April mendatang.
Bagi para pelamar penting untuk mengetahui tahapan seleksi CPNS 2023 sebagai pertimbangan untuk mempersiapkan diri sebelum jadwal pendaftaran dibuka.
Pada tahun-tahun sebelumnya seleksi CPNS terdiri dari 3 tahapan seleksi. Mulai dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Berikut tahapan tahapan seleksi CPNS 2023 seperti seleksi pada tahap tahun lalu, dimana diantaranya sebagai berikut:
Baca juga: Siap-siap! Pelajari Kisi-Kisi Tes SKD untuk Ujian CPNS 2023, Ini Materi Soalnya
1. Seleksi Administrasi CPNS 2023
Dalam proses ini, pelamar harus melakukan beberapa hal penting, yaitu:
Pertama pelamar mendaftarkan diri pada portal SSCASN dengan login di sscn.bkn.go.id dengan formasi yang dilamar.
Setelah pelamar mendaftar dan mengungah dokumen persyaratan sesuai formasi jabatan yang dilamar.
Kemudian akan dilakukan pengecekan kesesuaian secara online atas dokumen persyaratan yang telah diunggah pelamar.
Lalu setelah pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi dapat melakukan percetakan Kartu Peserta Seleksi.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Pada tahapan ini kamu akan mengikuti seleksi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), mengikuti tes wawancara, tes intelegensi umum, ujian karakteristik pribadi.
SKD memiliki bobot penilaian sebesar 40 persen dari total nilai keseluruhan.
SKD menggunakan Computer Assited Test (CAT) yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Kelulusan SKD didasarkan pada nilai passing grade yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kemanpan RB.
Apabila pelamar dinyatakan lulus SKD akan dipanggil untuk terus ketahap SKB berjumlah paling banyak 3 kali alokasi formasi dan diurutkan berdasarkan peringkat.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Akan Dibuka, Ini 5 Situs Latihan Soal Terupdate, Ada yang Gratis
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Pada kesempatan ini kamu akan mengikuti seleksi, Tes Substantif Bidang, Psikotes, Wawancara, Tes Keterampilan (hanya untuk beberapa jabatan).
SKB memiliki bobot penilaian sebesar 60 persen dari total nilai keseluruhan.
SKB bagi pelamar CPNS terdiri dari tes kompetensi jabatan dengan menggunakan CAT yang memiliki bobot 50 persen , tes psikologi dengan bobot 20 persen , serta wawancara dan presentasi HKM dengan bobot 30 persen.
Setelah dinyatakan pengumuman lulus, pelamar selanjutnya menyiapkan beberapa dokumen yang harus dilengkapi.
Beberapa dokumen yang harus dilengkapi, yaitu:
- Surat Pernyataan tidak terikat dengan instansi lain
- Surat Pernyataan tidak terlibat partai politik
- Surat Pernyataan bersedia ditempatkan dimana saja
- Surat Keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah
- Surat pernyataan bebas Narkoba
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Itulah tahapan tahapan seleksi CPNS 2023 dan juga dokumen yang perlu dipersiapkan nanti.
(Tribunners/Yenni Budiarti)