Ramadhan 2023

Hukum Keramas di Siang Hari saat Berpuasa Pada Ramadhan 2023, Apakah Membatalkan Puasa?

Editor: Tsaniyah Faidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Simak hukum keramas saat berpuasa pada Ramadhan 2023 agar tidak mengurangi pahala puasa.

Dalam sebuah hadits, disebutkan bahwa Rasulullah SAW menyiramkan air ke atas kepala saat sedang berpuasa karena cuaca yang terik.

“Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air ke atas kepala beliau sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca.” (HR Abu Daud, Ahmad. Dan Al-Baihaqi)

Maka dapat disimpulkan bahwa menyiramkan air ke atas kepala atau keramas saat berpuasa hukumnya mubah alias diperbolehkan, terutama saat cuaca sedang terik agar tubuh menjadi segar kembali.

Melakukan keramas di bulan puasa memanglah diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, namun harus dilakukan dengan beberapa aturan tertentu.

Berikut aturan melakukan keramas saat berpuasa agar pahala ibadah puasa tidak berkurang.

1. Keramas saat berpuasa harus dilakukan dengan perlahan dan hati-hati agar tidak ada air yang masuk ke dalam mulut, hidung, atau lubang telinga.

2. Saat melakukan keramas di siang hari, tidak diperbolehkan melakukan hal yang bisa membatalkan puasa. Seperti sengaja memasukkan air melalui mulut atau lubang tubuh lainnya yang bisa membatalkan puasa.

3. Jika tetap ragu melakukan keramas saat puasa, lebih baik tunda saja hingga waktu berbuka.

Demikian hukum keramas di siang hari saat berpuasa di bulan Ramadhan. Semoga bermanfaat.

(Tribunners/Devira Shifawati Suherman)

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Bogor Selama Ramadhan 2023, Lengkap Waktu Adzan Maghrib

Berita Terkini