TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 2023, hukum penggunaan inhaler menjadi salah satu yang dipertanyakan umat Muslim.
Pasalnya saat sedang berpuasa, ada kalanya seseorang merasa hidungnya sedang tersumbat sehingga butuh inhaler untuk melegakannya.
Dengan menghirup inhaler atau minyak angin, akan sangat membantu bisa kembali bernapas dengan baik.
Namun, menghirup inhaler atau minyak angin saat berpuasa ini menjadi pertanyaan apakah membatalkan atau tidak.
Sebab, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan suatu benda ke rongga tubuh dengan sengaja, baik melalui tenggorokan atau lubang tubuh lainnya.
Menurut Muhammadiyah, penggunaan inhaler pada saat puasa tidaklah membatalkan puasa.
Pasalnya, alat hirup ini tidaklah masuk dalam kategori makan/minum atau benda yang bisa membatalkan puasa.
Menghirup aroma uap sama halnya dengan menghirup aroma kemenyan atau aroma masakan.
Sehingga, menghirup bau-bauan seperti minyak angin dan inhaler, tidak membatalkan puasa.
Terlebih jika inhaler digunakan saat mengalami keluhan, seperti pusing dan pilek, maka hukumnya tidak apa-apa.
Sama halnya dengan inhaler yang digunakan untuk penderita asma.
Penggunaan inhaler tidak membatalkan puasa karena bukan makanan atau minuman, tidak mengenyangkan, dan tidak melalui rongga perut atau tidak masuk ke perut.
Obat asma yang digunakan dengan cara diisap itu menuju paru-paru melalui tenggorokan, bukan menuju lambung.
Karena itu, tidak bisa disebut makan atau minum, dan tidak pula disamakan dengan makan dan minum.
Baca juga: Hukum Menyikat Gigi saat Puasa Ramadhan 2023, Benarkah Bisa Batalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Akan tetapi, ada juga ulama yang berpendapat bahwa orang yang sedang berpuasa dan menggunakan inhaler maka batal puasanya.