TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bulan suci Ramadhan menjadi bulan penuh kebaikan sekaligus keberkahan.
Namun sayangnya, bulan penuh kebaikan tersebut sedikit tercoreng dengan adanya kesalahpahaman yang terjadi.
Ya, kesalahpahaman itu terjadi melibatkan antara pemilik rumah makan dengan warga di kawasan Puncak, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Warga melakukan penggerebekan rumah makan lantaran warung tersebut nekat buka pada siang hari.
Penggerebekan dilakukan warga lantaran rumah makan tersebut dinilai telah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dibuat untuk tidak ada pelayanan di siang hari selama bulan suci Ramadhan.
Kejadian rumah makan digerebek warga tersebut diketahui berlokasi di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada Kamis 23 Maret 2023.
Bahkan kejadian tersebut viral di media sosial.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari postingan akun Instagram @mememedsos, tampak dua orang warga sedang berada di lokasi rumah makan tersebut.
Dalam video berdurasi 25 detik itu, seorang warga yang sempat merekam memberitahu bahwa dia bersama kerabatnya berada di lokasi rumah makan.
"Kamis 23 Maret 2023 ini hari pertama puasa Ramadhan saya bersama Habibi Al Jufri berada di bakso lapangan tembak jalan Raya Puncak Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, " kata pria perekam.
Lebih lanjut, ia pun juga sempat merekam suasana rumah makan yang ramai dikunjungi warga yang sedang melakukan aktivitas makan.
"Nih disini pada makan, mereka sedang melayani, mereka tidak mengindahkan dari pada SKB yang dibuat, ini datanya untuk diketahui oleh kalian semua, " ujarnya.
Baca juga: Detik-Detik Penggerebekan Pasangan Mesum di Bogor, Pelaku Kocar-Kacir Lewat Jalur Belakang
Tanggapan Pemerintah Kecamatan Megamendung
Sementara itu, Kasi Trantib kecamatan Megamendung, Iwan Relawan membenarkan terkait peristiwa yang terjadi.
Iwan juga menegaskan, semua restoran di wilayah Kecamatan Megamendung harus tutup sejak imsak hingga menjelang berbuka puasa.